Jabar

Insentif Guru Honorer 2025, Cek Syarat dan Cara Pencairannya

| 6 Agustus 2025, 15:00 WIB
Insentif Guru Honorer 2025, Cek Syarat dan Cara Pencairannya

 

AKURAT JABAR - Pada tahun 2025, skema penyaluran bantuan insentif Guru Non ASN mengalami perbedaan jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Terhadap guru yang mengajar di lembaga pendidikan formal akan menerima bantuan insentif sebesar Rp2,1 juta per tahun, yang akan dibayarkan sekaligus.

Sedangkan untuk guru pada satuan PAUD non formal akan memperoleh bantuan dengan nominal Rp 2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Lebih 21 Ribu Guru PAI Ikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG, Upaya Tingkatkan Kualitas dan Profesionalisme Guru

Mengutip dari laman resmi GTK Kemendikdasmen, berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima insentif bagi guru honorer:

Cara Mengecek Insentif Guru Honorer 2025

  • Silakan kunjungi laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
  • Tunggu sebentar hingga Form Log In muncul
  • Masuk atau log in menggunakan akun PTK Dapodik dengan mengisi username dan password yang terdaftar di sekolah
  • Pastikan untuk memasukkan huruf pada gambar (CAPTCHA) di kolom tersedia
  • Setelah berhasil log in, gulir sampai menemukan menu "Tunjangan"
  • Apabila dinyatakan terdaftar sebagai penerima insentif, notifikasi "Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025" akan ditampilkan
  • Jangan lupa unduh dokumen pendukung, seperti SPTJM dan SK jika tersedia
  • Selanjutnya, ikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang ditentukan agar bantuan insentif bisa dicairkan sesuai jadwal

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Madrasah Januari-Februari 2025 Cair Sebelum Lebaran

Aturan Insentif 2025 untuk Guru Formal

Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Adapun guru formal yang dimaksud, yakni Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan kriteria di antaranya:

  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Memenuhi kualifikasi D-4 atau S-1
  • Belum mempunyai sertifikat pendidik
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan

Baca Juga: Langsung ke Rekening Guru, Kebijakan Pemerintah Salurkan Tunjangan Guru ASN Daerah

Terdata dalam Dapodik

  • Tidak merupakan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Luar Negeri

Aturan Insentif 2025 untuk Guru Non Formal

  • Tidak berstatus sebagai ASN
  • Masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025
  • Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK/Sederajat
  • Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangan
  • Terdata dalam Dapodik.

Baca Juga: Resmi Dibuka Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab Mulai 15 Mei, Berikut Persyaratannya!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.