Jabar

Legalitas Bitcoin di Indonesia: Regulasi, Status Hukum, dan Panduan Terkini

| 17 April 2025, 18:00 WIB
Legalitas Bitcoin di Indonesia: Regulasi, Status Hukum, dan Panduan Terkini

 

AKURAT JABAR - Bitcoin semakin populer sebagai salah satu bentuk investasi digital. Namun, banyak orang masih bertanya-tanya.

Baca Juga: Cara Beli Bitcoin di Indonesia 2025: 7 Platform Terpercaya, Biaya Terendah, dan Tips Menghindari Scam (Update Terbaru)

apakah Bitcoin legal di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini, penting memahami bagaimana pemerintah Indonesia memandang dan mengatur aset kripto, termasuk Bitcoin.

Baca Juga: Prediksi Harga Bitcoin Pekan Ini: Apakah Akan Lanjut Naik?

Apakah Bitcoin Legal di Indonesia?

Secara hukum, Bitcoin legal di Indonesia sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Namun, Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini ditegaskan oleh Bank Indonesia, yang hanya mengakui Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran resmi di negara ini.\

Baca Juga: Apa Itu Bitcoin? Panduan Lengkap untuk Pemula di Tahun 2025

Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki dan memperdagangkan Bitcoin secara legal, tetapi tidak diperbolehkan menggunakannya untuk transaksi barang dan jasa.

Baca Juga: Cara Menyimpan Bitcoin yang Aman di Tahun 2025: Panduan Lengkap untuk Keamanan dan Perlindungan Aset Digital Anda

Dasar Hukum dan Regulasi Bitcoin di Indonesia

Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait perdagangan aset kripto, termasuk:

Baca Juga: Harga Bitcoin Tembus Rp 1,4 Miliar –Ini 7 Faktor Utama di Balik Lonjakan Spektakuler

  1. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 – Menetapkan ketentuan teknis untuk penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.

  2. Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 – Memperbarui daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia, termasuk Bitcoin.

  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 – Memberikan payung hukum bagi kripto sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.

Semua penyedia layanan perdagangan aset kripto di Indonesia juga wajib terdaftar dan diawasi oleh Bappebti untuk menjamin keamanan dan legalitas operasionalnya.

Baca Juga: Langkah Demi Langkah: Cara Membeli Bitcoin Pertama Anda di Indonesia dengan Rupiah

Peran Bank Indonesia dan OJK

Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Hal ini karena stabilitas sistem moneter nasional harus dijaga dan dikendalikan oleh otoritas moneter resmi.

Baca Juga: 5 Faktor yang Mempengaruhi Harga Bitcoin Hari Ini

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan izin atau pengawasan terhadap layanan investasi aset kripto karena tidak termasuk dalam ruang lingkup industri jasa keuangan yang diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Risiko dan Keuntungan Investasi Bitcoin: Apa yang Perlu Diketahui Pemula?

Bagaimana Cara Berinvestasi Bitcoin Secara Legal di Indonesia?

Untuk membeli dan menjual Bitcoin secara sah, masyarakat harus menggunakan platform exchange yang terdaftar di Bappebti, seperti:

  • Indodax

  • Tokocrypto

  • Reku

  • Luno

  • dan lainnya

Baca Juga: Memilih Dompet Bitcoin yang Aman dan Terpercaya untuk Pemula di Indonesia

Pastikan selalu mengecek legalitas platform sebelum melakukan transaksi. Selain itu, penting juga untuk memahami risiko investasi dalam aset kripto karena harga yang sangat volatil.

Baca Juga: Mengenal Istilah-Istilah Penting dalam Dunia Bitcoin: Glosarium untuk Pemula

Bitcoin legal di Indonesia sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka, namun dilarang digunakan sebagai alat pembayaran.
Pemerintah melalui Bappebti telah mengatur perdagangan aset kripto demi perlindungan konsumen dan stabilitas ekonomi.

Sebelum berinvestasi, pahami regulasi dan pastikan Anda menggunakan platform yang resmi dan terdaftar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.