Tak Ditemui Anggota Dewan Kedua Kalinya, Massa Aksi Tolak UU TNI Duduki Gedung DPRD Purwakarta

AKURAT JABAR - Untuk kesekian kalinya, Aliansi Gerakan Purwakarta kembali menggelar aksi tolak Undang-undang TNI di Depan Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, pada hari Senin 24 Maret 2025.
Puluhan massa aksi yang tergabung dari aktivis Aksi Kamisan, Aliansi BEM dan Aliansi Mahasiswa Merdeka Purwakarta ini mendatangi Gedung DPRD Purwakarta dengan melakukan longmarch dari Lapangan Sahate Depan Bank BTN Purwakarta.
Meski sempat diguyur hujan, Aksi yang dimulai pukul 13.30 WIB ini tidak menghalangi peserta aksi untuk tetap menyampaikan aspirasinya dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Baca Juga: Tolak Pengesahan RUU TNI di Aksi Kamisan Purwakarta, Kembalikan TNI ke Barak!
Dengan mengenakan pakaian serba hitam, peserta aksi menyampaikan tuntutannya lewat orasi dan atribut berupa poster serta spanduk bertuliskan Tolak UU TNI dan Kembalikan TNI ke Barak.
Koordinator Aksi Aliansi Gerakan Purwakarta, Ahmad Likli Manopo menjelaskan aksi digelar kembali gegara tidak ada sikap dari DPRD yang menanggapi serius terhadap tuntutan aksi.
"Masih dengan issu yang sama Tolak UU TNI dan Kembalikan TNI ke Barak. Kami kecewa dengan sikap DPRD Kabupaten Purwakarta yang acuh. Sebagai rakyat yang berkeluh-kesah, seharusnya dengan integritas para dewan mampu menampung aspirasi kami secara serius. Karena ini untuk kebaikan bangsa dan negara," ungkapnya.
Baca Juga: Tuntutan Aksi Ditolak! Massa Aliansi Gerakan Purwakarta Bersitegang dengan DPRD
Setiba di depan Kantor DPRD sekira pukul 14.00 WIB, massa aksi langsung menggelar orasi. Aksi juga diwarnai dengan dorong-dorongan antara peserta aksi dengan aparat keamanan.
Selain memblokade jalan di depan kantor DPRD, sebuah ban besarpun dibakar sebagai tanda kekecewaan peserta aksi karena tidak ada satu dewanpun yang menghampiri. Terlihat dalam pantauan akses jalan Pramuka, Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur Purwakarta lumpuh total.
Ketegangan mulai terjadi saat aksi massa mencoba mendobrak pagar gedung dan menerobos barisan polisi. Walaupun terjadi aksi saling dorong dengan pihak keamanan, akhirnya peserta aksi berhasil masuk ke depan pintu gedung kantor.
Aksi Berlanjut di Halaman Depan Pintu Kantor
Koordinator Lapangan Aksi Aliansi Gerakan Purwakarta, Dzikri - sapaan Dzarot menegaskan bahwa UU TNI dapat merusak demokrasi di Indonesia karena dianggap telah merampas hak sipil dengan kembalinya Dwi Fungsi TNI.
"UU TNI yang telah disahkan DPR RI tersebut jelas telah mencederai demokrasi kita. Pembahasan dan pengesahan pun secara diam-diam dan kilat, padahal isinya jelas melanggar supremasi sipil dengan ditandai masuknya TNI ke lembaga-lembaga sipil," jelas Dzarot.
Baca Juga: Aktivis HMI Jabar Kritisi Revisi RUU TNI, Dinilai Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Ia juga menambahkan, bahwa perlu diadakannya judicial review terhadap UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan RUU TNI yang telah disahkan tersebut.
"Pasal-pasal yang kami anggap berbahaya itu antara lain terdapat di pasal 3 UU TNI terkait kedudukan TNI dengan memperluas perannya menjadi 17. Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga menjadi 16. Dan pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit," kata Dzarot.
Peserta Aksi Berhasil Menduduki Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta
Meski sempat dimediasi oleh pihak kepolisian yang berjaga dan gagal, aksi kemudian kembali ricuh setelah gagal menemui Anggota DPRD.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
Kali ini peserta aksi membakar ban lebih besar lagi di halaman gedung tersebut dan terlibat saling dorong kembali hingga beberapa peserta aksi mengalami tindakan refresif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.
Salahsatu peserta aksi mengaku mengalami luka di kaki sebelah kiri karena ditendang, kemudian seorang wanita didorong hingga terkilir kakinya dan bahkan ada yang dipojokkan hingga guci depan kantor pecah.
"Kami mendapatkan sebuah tindakan represif yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisan. Selain kakinya ada yang ditendang, ada juga seorang perempuan yang dipukul kepalanya hingga terjatuh oleh orang tidak dikenal," kata Shela, yang juga sebagai koordinator lapangan dua, usai ditemui setelah aksi.
Kendati demikian, peserta aksi berhasil masuk dan menduduki gedung DPRD dengan masuk ke ruang paripurna dan menyampaikan pressrilisnya di dalam gedung tersebut dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Cabut UU TNI yang telah disahkan pada hari Kamis 19 Maret 2025;
2. Usut tuntas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak instansi terkait;
3. Tarik Militer dari jabatan sipil dan kembalikan ke barak;
4. Bubarkan Komando Teritorial;
5. Usut tuntas korupsi dan bisnis Militer;
6. Laksanakan Reformasi Peradilan Militer, Agar tidak ada impunitas bagi Anggota
TNI yang melanggar hukum;
7. Transparansi dalam legislasi, hentikan pembahasan yang tertutup dan libatkan publik serta akademisi dalam prosesnya;
8. Hentikan tindakan represi terhadap kebebasan berpendapat;
9. Sahkan RUU Perampasan Aset, RUU PPRT, dan RUU Masyarakat Adat.
Ketika ditanya soal aksi refresif yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian, Koordinator Aksi, Likli mengaku akan mengumpulkan bukti-bukti dan membawanya ke ranah hukum.
"Akan kami bahas dan selidiki dan akan kami bawa ke ranah hukum," tandasnya.
Masa aksi kemudian membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB setelah tidak mendapatkan hasil yang keduakalinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





