DPRD Jabar Soroti Dugaan Pembakaran Lahan di Garut dan Ciamis, Pemprov Diminta Bertindak

AKURAT JABAR – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Barat menjadi perhatian DPRD Jabar. Dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar di Kabupaten Garut dan Ciamis mendorong percepatan langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas dan berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pihak dalam mengantisipasi potensi karhutla. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pengelola kawasan hutan, hingga pelaku usaha dinilai perlu mengambil langkah konkret sebelum muncul dampak yang lebih serius.
DPRD Jabar berencana memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Perum Perhutani, Dinas Kehutanan, serta pemangku kepentingan yang memiliki kegiatan usaha di kawasan wisata dan konservasi. Pertemuan tersebut akan digunakan untuk memetakan kondisi lapangan sekaligus memastikan kesiapan masing-masing pihak dalam mencegah kebakaran.
"Kita akan mengundang semua kepala OPD, Perhutani, Dinas Kehutanan, dan semua stakeholder yang punya usaha di kawasan wisata maupun kawasan konservasi. Kita akan undang dan tanya kondisi di daerah masing-masing agar mereka menjaga betul-betul lingkungannya sejak dini. Jangan sampai kejadian seperti di daerah lain," ujar Iswara saat ditemui di Bandung, Minggu, 18 Oktober 2026.
Dugaan Pembukaan Lahan dengan Pembakaran Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD Jabar adalah laporan mengenai aktivitas pembukaan lahan menggunakan api. Berdasarkan keterangan Iswara, laporan tersebut mengarah pada sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis.
Praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan. Api yang semula digunakan untuk membersihkan lahan dapat merambat ke vegetasi kering, kawasan hutan, maupun area lain di sekitarnya.
Risiko tersebut semakin penting diantisipasi apabila aktivitas pembakaran berlangsung tanpa pengawasan dan langkah pengamanan yang memadai. Karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan setelah api membesar. Pengawasan terhadap aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di kawasan rawan juga perlu diperkuat.
Iswara menyampaikan bahwa DPRD Jabar belum menerima laporan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dikaitkan dengan asap karhutla. Meski demikian, ketiadaan laporan tersebut tidak seharusnya membuat seluruh pihak mengendurkan kewaspadaan.
"Laporan kasus ISPA belum ada. Tapi kami sudah menerima laporan ada pembukaan lahan yang dibakar. Yang sudah pasti itu di Garut dan Ciamis. Nah, ini yang bahaya," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perhatian DPRD saat ini tidak hanya tertuju pada penanganan kebakaran yang telah terjadi, tetapi juga pada upaya mencegah munculnya sumber kebakaran sejak awal.
Perlu dipahami, informasi mengenai pembukaan lahan dengan cara dibakar tersebut merupakan laporan yang disampaikan Iswara. Kepastian mengenai lokasi, luas lahan, pihak yang bertanggung jawab, serta status penanganannya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
DPRD Dorong Larangan Tertulis dari Gubernur
Untuk mempercepat pencegahan, DPRD Jabar mendorong gubernur segera mengambil langkah administratif melalui penerbitan surat resmi yang memuat larangan pembakaran lahan secara tegas.
Menurut Iswara, langkah awal yang harus dilakukan adalah memetakan risiko dan memperkuat mitigasi. Setelah itu, pemerintah provinsi diharapkan memberikan arahan tertulis kepada masyarakat, pengelola kawasan, dan pelaku usaha agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.
"Yang pertama kita cepat memitigasi dulu. Setelah itu kita minta gubernur mengeluarkan larangan melalui surat gubernur tentunya, karena beliaulah yang berhak di ranah eksekutif," tegas Iswara.
Dorongan tersebut menempatkan pemerintah provinsi sebagai pihak yang diharapkan segera mengoordinasikan kebijakan pencegahan. Sementara itu, pelaksanaan di lapangan membutuhkan dukungan pemerintah kabupaten dan kota, perangkat daerah teknis, petugas kehutanan, serta unsur penanggulangan bencana.
Surat larangan juga perlu disertai sosialisasi yang menjangkau masyarakat di sekitar kawasan hutan dan lahan rawan kebakaran. Informasi mengenai risiko pembakaran, saluran pelaporan, dan langkah penanganan awal penting disampaikan agar pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Selain itu, pengawasan terhadap kawasan wisata dan konservasi perlu menjadi perhatian. Pengelola kawasan diharapkan memastikan aktivitas operasional tidak meningkatkan risiko kebakaran, terutama di lokasi yang memiliki vegetasi kering atau akses pemadaman yang terbatas.
Data Karhutla Jabar Menunjukkan Pentingnya Mitigasi
Pentingnya kewaspadaan terhadap karhutla juga tercermin dalam informasi resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dipublikasikan pada Agustus 2026.
Dalam laporan bertanggal 12 Agustus 2026, Pemprov Jabar menyebutkan bahwa berdasarkan data BPBD Jabar per 10 Agustus 2026, terdapat 90 kejadian karhutla yang tersebar di 72 kecamatan. Kabupaten Sumedang mencatat kejadian terbanyak dengan 16 kasus, disusul Kabupaten Majalengka sebanyak 11 kasus dan Kabupaten Bandung sebanyak delapan kasus.
Data tersebut merupakan gambaran yang dipublikasikan pada Agustus, bukan angka kumulatif terbaru per 18 Oktober 2026. Meski demikian, catatan itu memperlihatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan telah menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian lintas wilayah.
Pemprov Jabar melalui Dinas Kehutanan juga telah menyampaikan sejumlah upaya pencegahan, antara lain patroli berkala di wilayah rawan, pemantauan kondisi tutupan hutan, sosialisasi kepada masyarakat, dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Langkah serupa perlu terus dievaluasi sesuai kondisi lapangan. Pemetaan wilayah rawan, kesiapan personel, ketersediaan peralatan pemadaman, serta kecepatan penyampaian informasi menjadi bagian penting dari upaya mengurangi risiko kebakaran.
Informasi mengenai perkembangan karhutla dapat dipantau melalui kanal resmi pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pemutakhiran data diperlukan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi aktual dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Perda Karhutla Berpeluang Menjadi Langkah Lanjutan
Selain mendorong penerbitan surat gubernur, DPRD Jabar membuka kemungkinan untuk menyusun regulasi yang lebih mengikat dalam bentuk peraturan daerah (Perda) terkait penanganan karhutla.
Wacana tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan tidak hanya dipandang sebagai respons terhadap potensi kebakaran saat ini, tetapi juga sebagai kebutuhan kebijakan jangka panjang.
Namun, pembentukan Perda memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk kajian kebutuhan hukum, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga informasi yang disampaikan dalam pernyataan Iswara tersebut, belum ada kepastian bahwa rancangan Perda karhutla telah resmi diajukan.
Regulasi yang dirancang dengan baik diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab pemerintah dan pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan kawasan terdampak kebakaran.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan. Menghindari pembakaran lahan, melaporkan indikasi kebakaran sejak dini, serta mengikuti arahan petugas merupakan langkah yang dapat membantu menekan risiko meluasnya api.
Pencegahan Dini untuk Melindungi Hutan dan Masyarakat
DPRD Jabar berharap langkah antisipasi dapat segera diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan. Pemanggilan OPD dan pemangku kepentingan diharapkan menghasilkan pemetaan risiko yang jelas serta rencana pencegahan sesuai karakteristik setiap daerah.
Dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar di Garut dan Ciamis menjadi pengingat bahwa pengawasan perlu dilakukan sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Selain mengancam kelestarian hutan dan ekosistem, karhutla dapat menimbulkan asap yang mengganggu kualitas udara, menghambat aktivitas masyarakat, dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Dampaknya juga dapat merugikan sektor pariwisata serta masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sumber daya alam.
Karena itu, koordinasi pemerintah, pengawasan kawasan, edukasi masyarakat, dan penegakan aturan perlu berjalan beriringan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko kebakaran sekaligus menjaga kawasan hutan, kawasan konservasi, dan destinasi wisata di Jawa Barat tetap aman.
Bagi DPRD Jabar, tindakan sejak dini menjadi kunci agar dugaan praktik pembakaran lahan tidak berkembang menjadi persoalan lingkungan yang lebih luas. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan kini didorong memastikan kesiapsiagaan bukan sekadar imbauan, melainkan diwujudkan melalui pengawasan dan pencegahan yang terukur. (Red)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1DPRD Jabar Soroti Dugaan Pembakaran Lahan di Garut dan Ciamis, Pemprov Diminta Bertindak
- 2Dua Gol Dianulir, Mistar Jadi Penghalang! Persib Akhirnya Bungkam Persik
- 3Bukan Sekadar Administrasi, Sekretariat DPRD Jabar Didorong Kawal Dampak Kebijakan
- 4Pemprov Jabar Benahi Kawasan Stadion GBLA, Akses Tol, Banjir, hingga Hunian Warga Jadi Prioritas
- 5Varietas Cabai Tahan Penyakit Jadi Strategi Hadapi Kemarau Panjang







