Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Berakhir, Pemprov Jabar Menang Banding di PTUN

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berhasil memenangkan banding terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen, sekaligus pembatalan putusan PTUN Bandung.
Sebelumnya, putusan tersebut telah dimenangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen sebagai pihak penggugat. Namun, Pemprov Jabar kemudian melakukan banding ke PTUN Jakarta dan berhasil menang.
Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Siapkan Langkah Litigasi Agar Menang Banding di PTTUN
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar Yogi Gautama, membenarkan hal tersebut. Adapun keputusan banding secara resmi telah diumumkan pada (3/9/2025) lalu.
"Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi," terang Yogi, pada Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa kemenangan atas putusan PTUN tersebut diraih Pemprov Jabar setelah proses panjang persidangan yang memakan waktu hingga tiga bulan.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Apresiasi Langkah Pemprov Jabar, Kawal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
"Hakim PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto, menyambut baik terhadap hasil keputusan tersebut. Ia menilai, bahwa dengan dikeluarkannya putusan tersebut telah memberikan kepastian terhadap seluruh proses kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat kembali berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat," ungkapnya.
Kadisdik Purwanto juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh alumni, tokoh masyarakat, serta tim pengacara negara yang telah bahu membahu berjuang bersama Pemprov Jabar.
"Saya bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung. Kepentingan rakyat adalah segalanya," tegasnya.
Keberhasilan Pemprov Jabar dalam mempertahankan aset negara untuk kepentingan publik sesuai dengan apa yang menjadi arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM.
Sebelumnya, Gubernur KDM menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung adalah aset Pemprov Jabar untuk kepentingan pendidikan publik. Menurutnya langkah banding merupakan langkah strategis dalam mempertahankan hak negara.
Hal tersebut diungkapkan KDM usai menghadiri Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun Kabupaten Cirebon ke-543 di DPRD, pada Senin (21/4/2025) lalu.
"Kami banding karena meyakini aset tersebut milik Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono





