DPR Fokus Revisi UU Pemilu 2026, Dasco: RUU Pilkada Tak Masuk Agenda Prioritas

AKURAT JABAR – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan kembali komitmen parlemen untuk memprioritaskan pembahasan Revisi UU Pemilu 2026.
Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi publik mengenai rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/1/2026), Dasco memastikan bahwa RUU Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Baca Juga: Jaga Hak Rakyat, HMI Cabang Purwakarta Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD
Fokus legislatif saat ini sepenuhnya diarahkan pada penyempurnaan payung hukum pemilihan umum secara nasional.
"DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Fokus kami saat ini adalah pembahasan revisi UU Pemilu," tegas Dasco.
Pilpres Tetap Langsung oleh Rakyat
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga memberikan jaminan bahwa mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak akan mengalami perubahan.
Sejalan dengan amanat konstitusi, sistem pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat tanpa campur tangan lembaga legislatif.
Baca Juga: Resmi! HMI Purwakarta Nyatakan Sikap Tolak Mekanisme Pilkada Melalui DPRD
Dasco menjelaskan bahwa revisi yang tengah digodok bertujuan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pembahasan ini penting untuk menjaga kepastian hukum dalam pesta demokrasi mendatang.
"Pemilihan Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut," ucapnya didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Baca Juga: Kritik Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD, HMI Purwakarta: Merampas Hak Kedaulatan Rakyat!
Pemerintah Belum Ajukan DIM RUU Pilkada
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungan pemerintah terhadap prioritas DPR.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, sehingga pembahasannya mustahil dilakukan dalam waktu dekat.
Berdasarkan keterangan Prasetyo, setiap perubahan undang-undang wajib melalui mekanisme yang terukur dan transparan.
Oleh karena itu, partisipasi publik dan kepatuhan terhadap prinsip demokrasi tetap menjadi landasan utama pemerintah dalam mengusulkan regulasi.
DPR RI melalui Komisi II kini tengah fokus menyusun draf revisi UU Pemilu sesuai penugasan Prolegnas.
Adapun terkait isu mengenai pengembalian Pilkada ke tangan DPRD dipastikan tidak memiliki dasar hukum dalam agenda legislasi tahun ini.
Dengan demikian, transisi demokrasi di Indonesia tetap berpijak pada kedaulatan rakyat. Sebab, kepastian hukum dalam sistem pemilu merupakan syarat mutlak bagi terciptanya stabilitas politik nasional yang sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini

Terpopuler
- 1Mengenal Habibi Samsul Bahri, Bakal Calon BPD Cikumpay dari RW 02
- 2Persib Tekuk Cong Viettel, Dua Kartu Merah Warnai Duel Panas ACL Two
- 3HMM dan HMTI STT Wastukancana Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Santunan Anak Yatim
- 4Respon Tegas Om Zein Wajibkan Siskamling dan Jam Malam Siswa di Purwakarta
- 513.044 Pekerja Kena PHK di Jabar, 24 Ribu Lowongan Kerja Disiapkan
- 6Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah, Sekda Herman Siap Turun Langsung
- 7Varietas Cabai Tahan Penyakit Jadi Strategi Hadapi Kemarau Panjang
- 8Pemprov Jabar Benahi Kawasan Stadion GBLA, Akses Tol, Banjir, hingga Hunian Warga Jadi Prioritas
- 9Pemprov Jabar Benahi Kawasan Stadion GBLA, Akses Tol, Banjir, hingga Hunian Warga Jadi Prioritas
- 10Varietas Cabai Tahan Penyakit Jadi Strategi Hadapi Kemarau Panjang




