Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Disorot Positif: DPRD Dukung Moratorium Izin di Kawasan Bandung Utara

| 11 Oktober 2025, 19:17 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Disorot Positif: DPRD Dukung Moratorium Izin di Kawasan Bandung Utara

AKURAT JABAR - Langkah tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM dalam mengambil langkah tegas dalam penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Jawa Barat mendapatkan apresiasi dari DPRD Jabar.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan resiko bencana ekologis yang semakin meningkat akibat pembangunan yang tidak terkendali di berbagai kawasan hijau Jabar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara dalam acara PressTalk yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: DPRD Jabar Kritik Program Poe Ibu, Dinilai Bertentangan dengan Kebijakan Sebelumnya, KDM: Hanya Ajakan Solidaritas, Bukan Kewajiban

“Kita tidak bisa mengembalikan kondisi lingkungan seperti dulu. Tapi yang bisa kita lakukan sekarang adalah meminimalisir penurunan kualitas lingkungan” ujar Iswara.

Ia menuturkan, bahwa kebijakan Pemprov Jabar tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan," ungkap Iswara.

Baca Juga: Ono Surono Dorong Sosialisasi Gerakan Rereongan Sapoe Saribu: Wujud Gotong Royong untuk Kesejahteraan Rakyat Jawa Barat

Sebagai langkah awal pengendalian, Ia menyarankan agar Pemprov Jabar melakukan moratorium terhadap penerbitan izin pembangunan baru di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Kawasan Bandung Utara sendiri disinyalir sebagai salah satu wilayah yang disinyalir menjadi penyebab meningkatnya kerawanan bencana di wilayah Bandung Raya.

"Audit lingkungan harus dilakukan. Apakah izin-izin yang kita berikan pelaksanaannya sudah sesuai, apakah kawasan terbuka hijaunya makin berkurang," kata Iswara.

Baca Juga: Publik Soroti Tunjangan Perumahan DPRD Jabar Capai Rp64 juta Perbulan, MQ Iswara: Siap Evaluasi

"Kan itu bisa jadi ukuran, apakah setelah dievaluasi ini kita izinkan kembali atau kita revisi dulu Perda KBU," jelasnya dengan nada penuh ketegasan.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi secara berkala terhadap Perda KBU tersebut, minimal setiap lima tahun sekali, untuk memastikan regulasi tetap relevan dengan dinamika ekologis dan sosial yang terjadi di lapangan.

Selain itu, Iswara juga mengusulkan agar Pemprov Jabar segera merancang perda serupa berupa perda khusus yang mengatur kawasan strategis lainnya, seperti Bogor–Puncak–Cianjur (Bopunjur) serta Bekasi–Karawang–Purwakarta (Bekarpur).

Baca Juga: PDIP Absen di Paripurna, Ketua DPRD Jabar Sebut Rapat Sudah Kuorum

"Kedua kawasan ini menghadapi tekanan pembangunan yang serupa dengan KBU. Harus ada regulasi yang mengatur. Dulu sudah ada Perpres no 6 th 2020, tapi itu lebih kepada kepentingan Pusat," katanya.

Ia mencontohkan, wilayah Cianjur yang dulunya tidak pernah banjir, kini mulai mengalami dampak tersebut. Fenomena seperti ini menjadi sinyal kuat, bahwa pengendalian tata ruang berbasis kawasan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

"Saran saya memang harus ada regulasi yang khusus mengatur. Saya akan berbicara dengan teman-teman di Bapemperda di DPRD provinsi," ucapnya.

Baca Juga: Karst Citatah Hilang dari Peta Kawasan Lindung! SEMMI Jabar: Dugaan Manipulasi Tata Ruang demi Kepentingan Komersil

Iswara berharap agar penyusunan Perda khusus tersebut dapat segera diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.

"Bopunjur sudah kritis, kalau kita lihat, dulu di Cianjur kan tidak pernah banjir, juga di Bogor, tapi sekarang terjadi dan dampaknya juga ke Jakarta kebanjiran kan," ujarnya.

Lebih lanjut, Iswara menegaskan bahwa ketegasan Gubernur KDM dalam menjaga tata ruang dan lingkungan hidup harus didukung oleh semua pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat.

“Ini yang harus segera kita benahi bersama,” tegas Iswara.

Baca Juga: Tata Kawasan Puncak Bogor, Gubernur Dedi Tegaskan Perlu Konsep Terpadu Hingga Sentil Jaswita

Dalam PressTalk, Iswara turut menyoroti praktik pertambangan Galian C di Kabupaten Garut. Menurunnya, aktivitas tambang di kawasan wisata itu tidak hanya melanggar fungsi kawasan tetapi juga merusak citra Garut sebagai destinasi unggulan Jawa Barat.

“Memang jadi kurang indah kelihatannya. Baru masuk Garut, sudah disuguhkan dengan pemandangan gunung yang sedang ditambang. Untuk hal ini, masyarakat di sana dapat mengajukan ke DPRD (Garut), untuk ditinjau kembali,” papar Iswara.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tambang seharusnya tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Pembongkaran Hibisc Fantasy di Puncak Bogor

Dalam regulasi tersebut mengatur bahwa aktivitas tambang wajib memiliki izin lingkungan dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Jika tidak sesuai, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori pelanggaran tata ruang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.