DPRD Jabar Setujui Anggaran Pertanggungjawaban APBD 2024 Pemprov Jabar Menjadi Perda

AKURAT JABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat setujui Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini ditandai dengan adanya penandatanganan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 menjadi perda.
Adapun penandatanganan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan bersama pimpinan DPRD Jabar dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (1/7/2025).
Pasca penandatanganan dilakukan, draf perda tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
Setelah dievaluasi, draf tersebut kemudian ditetapkan menjadi perda dengan jangka waktu selama 14 hari.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wagub Erwan kemudian membacakan pendapat akhir Gubernur.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Pemprov Jabar Catat Pendapatan Rp36,68 Triliun Hingga Desember 2024
Melalui Erwan, Pemprov Jabar menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD atas kerja keras yang telah dilakukan berupa penajaman dan perbaikan Ranperda terkait pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024.
"Terima kasih kepada jajaran DPRD yang telah melakukan pencermatan, penajaman dan perbaikan terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024," ujar Wagub Erwan.
Persetujuan baru dilakukan kedua belah pihak setelah setelah beberapa kali melaksanakan rapat paripurna selama dua bulan terakhir antara eksekutif dan legislatif Jabar.
"Saya apresiasi atas kerja keras Dewan dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Ranperda ini," imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Jabar Apresiasi Opini WTP atas LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2024, BPK Soroti Sejumlah Temuan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono





