Jabar

Bandung Terapkan Penataan PKL Tanpa Penggusuran, Utamakan Kesepakatan dan Kekeluargaan

| 27 November 2025, 11:07 WIB
Bandung Terapkan Penataan PKL Tanpa Penggusuran, Utamakan Kesepakatan dan Kekeluargaan

Bandung, Akurat Jawa Barat - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung tidak akan ditempuh melalui cara penggusuran.

Ia menilai langkah itu tidak manusiawi dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Karena itu, menurutnya, seluruh proses penataan harus dilakukan melalui kesepakatan yang dipandang sebagai komitmen bersama.

Saat meninjau kawasan Stasiun Utara Kiaracondong, Farhan kembali menolak pendekatan represif. Ia menekankan bahwa PKL adalah bagian dari masyarakat Kota Bandung.

“Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kunaon? Da urang mah kabeh ge dulur,” ujarnya. Dengan demikian, setiap langkah penertiban harus tetap menjunjung nilai kekeluargaan.

Lebih lanjut, Farhan menilai keluhan masyarakat mengenai kemacetan perlu disikapi secara bijak. Ia menegaskan bahwa penyebab masalah justru berasal dari sesama warga, sehingga penataan harus dilakukan dengan cara-cara yang mampu menyadarkan, bukan memaksa. Pendekatan ini diharapkan menciptakan perubahan perilaku tanpa menimbulkan konflik.

Meskipun begitu, Farhan tetap menekankan pentingnya menjaga estetika dan ketertiban kota. Ia menyebut PKL sebagai bagian dari tulang punggung ekonomi Kota Bandung, namun aktivitas mereka tetap harus berada dalam koridor yang disepakati bersama agar ruang publik tetap rapi dan nyaman.

Jam Operasional PKL di Pasar Kiaracondong

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung bersama para PKL di kawasan Pasar Kiaracondong telah menyepakati jam operasional baru, yaitu pukul 22.00–07.00 WIB.

Selain itu, waktu pembersihan area ditetapkan hingga pukul 07.30 WIB agar kesiapan kawasan dapat terjaga setiap hari. Kesepakatan ini menjadi dasar bersama dalam mengatur pergerakan pedagang tanpa menghambat mata pencaharian mereka.

Komitmen tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh sembilan perwakilan PKL bersama Satgas dan aparat kewilayahan. Dokumen itu memuat enam poin kesepakatan, mulai dari aturan jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, hingga kewenangan Satgas dalam menindak pelanggaran yang terjadi sesuai ketentuan.

Setelah ditandatangani, kesepakatan ini langsung diberlakukan dan akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut penting agar aturan berjalan efektif serta menyesuaikan dinamika yang mungkin muncul di lapangan. Dengan cara itu, seluruh pihak dapat mempertahankan keselarasan antara kebutuhan ekonomi dan ketertiban kota.

Farhan kembali mengingatkan bahwa pelanggaran kesepakatan berarti mengingkari komitmen antarsesama warga. Ia menyebut konsekuensi moral semacam itu lebih berat daripada sekadar melanggar aturan formal. Karena itu, ia berharap para PKL dapat benar-benar menghormati kesepakatan yang sudah dibuat.

Sementara itu, perwakilan PKL, Sutarman, menyampaikan bahwa para pedagang menerima aturan tersebut tanpa keberatan. Ia menilai pola penataan ini jauh lebih manusiawi karena memberikan ruang aman untuk tetap mencari nafkah. Menurutnya, jam operasional yang diatur tidak merugikan dan bahkan memberi kepastian dalam aktivitas berdagang.

Di sisi lain, Lurah Kebon Jayanti, Wiwin Haryani, melaporkan berbagai langkah konkret yang telah ditempuh sejak menerima arahan dari Wali Kota. Pemerintah kewilayahan telah menggelar musyawarah dua hingga tiga kali bersama para PKL dan menerbitkan Surat Keputusan Satgas PKL Pasar Kiaracondong sebagai pedoman operasional penataan di lapangan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.