Jabar

Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Om Zein Serukan Pengosongan Pengungsian Pasca Bencana Pergerakan Tanah

| 20 Juni 2025, 16:27 WIB
Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Om Zein Serukan Pengosongan Pengungsian Pasca Bencana Pergerakan Tanah

AKURAT JABAR - Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) mendesak warga terdampak bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian. Seruan ini disampaikan saat Gubernur menyalurkan bantuan uang tunai senilai Rp10 juta kepada 86 kepala keluarga (KK) korban bencana, bertempat di Pendopo Pemkab Purwakarta, Kamis (19/06/2025).

Bantuan tersebut berasal dari program BJB Peduli dan Baznas Jawa Barat, dan ditujukan untuk membiayai sewa hunian sementara selama proses relokasi berlangsung. “Bapak Ibu, nanti setelah menerima uang, sore ini juga langsung meninggalkan tempat penampungan,” tegas Kang Dedi dalam arahannya.

Solusi Cepat untuk Hunian Sementara

Gubernur menegaskan bahwa keberangkatan dari lokasi pengungsian harus dilakukan segera guna menghindari penumpukan dan mengurangi beban petugas. Seruan ini juga diamini oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), yang turut hadir dan mendampingi proses distribusi bantuan.

“Sore ini tempat pengungsian harus segera dikosongkan, dan mereka harus mencari tempat tinggal sementara sambil menunggu proses relokasi,” kata Om Zein.

Opsi Relokasi untuk Korban Bencana

Untuk solusi jangka panjang, pemerintah daerah telah menyiapkan dua opsi relokasi:

  1. Pemanfaatan lahan milik PTPN seluas 15.000 meter persegi sebagai kawasan hunian baru.

  2. Pembangunan rumah di atas lahan milik warga sendiri. Lebih dari 40 lahan milik warga telah didata dan memungkinkan untuk pembangunan rumah baru.

Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat seluruh proses relokasi demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kesejahteraan warga terdampak, serta untuk memastikan bahwa penanganan pascabencana dilakukan dengan tepat dan efisien.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.