Jabar

Soroti Lemahnya Pengawasan, Pansus XI DPRD Jabar Temukan Pelanggaran Batas Volume Air

Didin Wahidin | 15 Februari 2026, 09:30 WIB
Soroti Lemahnya Pengawasan, Pansus XI DPRD Jabar Temukan Pelanggaran Batas Volume Air

AKURAT JABAR – Pansus XI DPRD Jabar menyoroti lemahnya sistem pengawasan pemanfaatan air dalam kunjungan kerja ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

Temuan lapangan menunjukkan adanya praktik pengambilan air yang melebihi batas volume sehingga berpotensi merugikan daerah.

Oleh karena itu, Anggota Pansus XI DPRD Jabar, Zulkifli Chaniago, mendesak penguatan sistem perizinan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

Sebab, tanpa ketegasan aturan, praktik pemanfaatan air ilegal akan terus menggerus potensi pendapatan daerah.

Baca Juga: Soroti Kinerja BUMD Jawa Barat yang Merugi, Komisi III DPRD Jabar Siapkan Opsi Amputasi

 

Desak Sinkronisasi Data dan Penegakan Aturan

Selain itu, Zulkifli meminta Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat (DSDA Jabar) untuk lebih berani menindak tegas para pelanggar volume pemanfaatan air.

Maka dari itu, koordinasi antara BBWS dan Dinas Sumber Daya Air harus berjalan lebih solid dan terintegrasi.

"Kami menemukan banyak pelanggaran volume pemanfaatan air di lapangan. Dinas SDA harus tegas menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku agar potensi PAD tidak bocor," tegas Zulkifli pada Jumat (13/2/2026).

Lebih lanjut, ia menilai bahwa sistem pelaporan yang terintegrasi sangat krusial. Dengan demikian, sektor sumber daya air dapat memberikan kontribusi strategis terhadap penerimaan daerah secara optimal dan transparan.

Baca Juga: DPRD Jabar Ingatkan Pemda Jaga Resapan Air: Angka Lahan Hijau Masih 40 Persen

 

Raperda Baru Sebagai Solusi Peningkatan PAD

Sementara itu, Pimpinan Pansus XI Yusuf Maulana menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus tata kelola air.

Nantinya, regulasi ini akan mengatur mekanisme perizinan hingga optimalisasi pemanfaatan air untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.

“Perda ini akan menjadi pijakan penting dalam menata ulang sistem pengelolaan air. Kami berharap regulasi ini memperjelas mekanisme penghitungan volume oleh pelaku usaha,” papar Yusuf.

Baca Juga: DPRD Jabar Bentuk Pansus: 3 Raperda (Pajak, Air, Budaya) Dibahas Maraton Akhir Tahun

Di sisi lain, Anggota Pansus XI Asep Syamsudin menambahkan perlunya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi.

Sebab, ketidakjelasan kewenangan seringkali menjadi celah bagi pelanggar untuk menghindari sanksi hukum.

Pada akhirnya, Pansus XI DPRD Jabar berharap Perda yang sedang digodok mampu menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih sistematis.

Melalui regulasi yang komprehensif, Jawa Barat diprediksi mampu mengamankan sumber pendapatan dari sektor air secara lebih berkelanjutan.

Baca Juga: Tuntaskan Target 2025: DPRD Jabar Sahkan 10 Perda dan APBD 2026 di Penghujung Tahun

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.