DPRD Jabar Bentuk Pansus: 3 Raperda (Pajak, Air, Budaya) Dibahas Maraton Akhir Tahun

AKURAT JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat tancap gas di penghujung tahun 2025. Melalui Rapat Paripurna, DPRD Jabar Bentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk bekerja maraton membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial hingga 30 Desember 2025.
Tiga Pansus yang dibentuk—yakni Pansus X, XI, dan XII—memiliki masa kerja yang singkat, dimulai sejak 12 Desember 2025.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Goena, menyatakan Pansus ini diisi oleh perwakilan dari setiap fraksi dan akan fokus pada raperda berikut:
Baca Juga: DPRD Jabar Setujui Anggaran Pertanggungjawaban APBD 2024 Pemprov Jabar Menjadi Perda
- Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Tindak lanjut evaluasi pusat dan penyesuaian fiskal).
- Raperda Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan (Mengenai tata kelola air yang adil dan berkelanjutan).
- Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat (Raperda inisiatif dari DPRD).
Buky berharap semua anggota Pansus dapat bekerja optimal.
"Kami berharap Pansus dapat memprioritaskan pembahasan sehingga setiap Ranperda menghasilkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah," tegas Buky di Bandung, Sabtu (13/12/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menjamin bahwa perubahan Perda Pajak akan dilakukan secara hati-hati agar tidak menambah beban masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa dalam Raperda Sumber Daya Air, penggunaan air permukaan harus mutlak mengutamakan kebutuhan masyarakat.
"Ranperda ini kami susun untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta menjaga keseimbangan ekologis," tutup Herman, menegaskan komitmen Pemprov Jabar terhadap tata kelola sumber daya alam.
Baca Juga: Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Menguat, Saldo RKUD Jabar Capai Rp2,28 Triliun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono





