KDM Beri Kompensasi Sopir Angkot Puncak Nataru Rp800 Ribu, Antisipasi Macet

AKURAT JABAR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memastikan pemberian kompensasi finansial kepada ribuan operator angkutan di kawasan Puncak, Bogor, dan Cianjur.
Kompensasi ini diberikan sebagai pengganti pendapatan karena operasional angkot harus dihentikan sementara selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
KDM menegaskan, kebijakan ini bertujuan utama memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang diprediksi akan sangat padat.
"Kebijakan ini akan kami berlakukan kembali," kata Dedi Mulyadi, Selasa (16/12/2025). Kebijakan serupa terbukti efektif saat arus mudik Idulfitri 2025 lalu.
Baca Juga: Dana Kompensasi Sopir Angkot Puncak Bogor Diduga Disunat, Hanya Terima Rp 800 Ribu
Rp800 Ribu untuk 4 Hari, Menyasar 1.825 Orang
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menambahkan bahwa pemberian Kompensasi Sopir Angkot Puncak Nataru ini merupakan bentuk pengganti pendapatan bagi para sopir yang diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak.
Kompensasi akan diberikan selama empat hari, yakni pada tanggal 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Besarannya mencapai Rp200 ribu per orang per hari.
Sehingga, setiap penerima berhak memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan tersebut berlaku.
"Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Orang-orang ini termasuk pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan," ungkap Diding.
Baca Juga: Mengaku Tak Sunat Dana Kompensasi Angkot di Jalur Puncak, Dishub Bogor Beri Klarifikasi
Kebijakan Meluas ke Transportasi Tradisional
Inisiatif Gubernur Jabar ini tidak hanya menyasar angkot Puncak, tetapi juga moda transportasi tradisional di enam daerah lain di Jawa Barat.
Pemda Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.
"Total delman dan becak di enam daerah itu kurang lebih ada 1.470 unit," jelasnya.
Baca Juga: Pemotong Bantuan Sopir Angkot Tetap Diproses Gubernur Jabar Meski Dana Sudah Dikembalikan
Dishub Jabar berkomitmen melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring ini dilakukan guna memastikan semua penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.
Pihak Dishub percaya bahwa efektivitas kebijakan akan terbaca dari data pengawasan. Kebijakan ini terbukti meningkatkan kecepatan kendaraan rata-rata pada saat mudik sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono





