Jabar

DPR Soroti Kenaikan PBB di Kabupaten Pati, Wakil Ketua Komisi II: Lonjakan 250 Persen Tidak Masuk Akal

| 9 Agustus 2025, 07:00 WIB
DPR Soroti Kenaikan PBB di Kabupaten Pati, Wakil Ketua Komisi II: Lonjakan 250 Persen Tidak Masuk Akal

AKURAT JABAR - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati. Ia menilai kenaikan hingga diangka 250 persen itu sangat tidak masuk akal.

Menurut Dede, kenaikan pajak di atas 50 persen sudah dianggap tidak wajar. Seharusnya kenaikan tersebut dilakukan dengan cara bertahap dan berkelanjutan.

"Penyesuaian PBB NJOP besaran PBB harusnya secara berkala. Tidak boleh terjadi lonjakan ekstrem secara mendadak," ungkap Dede, pada Jumat (8/8/2025). 

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Viral Tak Bayar Pajak Kendaraan Pribadinya Selama Satu Tahun, Begini Klarifikasi KDM

Ia menekankan, pentingnya mengedepankan prinsip keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan kebijakan pajak tersebut.

Dede menilai, tanpa adanya mitigasi sosial yang memadai sebelumnya, maka masyarakat bisa terbebani secara finansial.

“Yang harus diperhatikan adalah kemampuan membayar. Jadi masyarakat mampu tidak membayar,” katanya. 

Baca Juga: Tingginya Animo Masyarakat Jabar Untuk Bayar Pajak di Program Pemutihan Pajak

Untuk itu, Dede mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat telah diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Apabila dilanggar, kebijakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk dari mal-administrasi.

"Perlindungan masyarakat ada diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU PDRD. Pelanggaran ini bisa dianggap mall administrasi," tegasnya.

Dede menambahkan, biasanya kenaikan pajak itu dibatasi dengan angka maksimal 50 persen per tahun. Oleh karena itu, kepala daerah diminta lebih bijak serta dapat memahami dampak fiskal dari kebijakan yang akan diambil.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Menggunakan WhatsApp

Ia juga menekankan pentingnya melakukan konsultasi dengan DPRD terlebih dahulu serta mensosialisasikan kebijakan secara komprehensif kepada publik.

Jika masyarakat tidak diberikan edukasi yang cukup, maka beban fiskal tersebut akan berdampak terhadap menurunnya daya beli warga.

"Jika beban tersebut naik, daya beli masyarakat bisa menurun. Potensi kemiskinan dan gejolak sosial juga meningkat," tambahnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Berulah, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warganya

Dede mengakui, bahwa menaikkan pajak itu tidak ada larangan selama proses tersebut dilakukan secara bertahap, agar tidak memicu resistensi publik.

"Yang saya baca ya, sudah 14 tahun tidak naik. Boleh naik, tapi kan bertahap tadi. Tidak langsung loncat ke angka besar," pungkasnya.

Baca Juga: Hanya 1,5 Jam, Bapenda Jabar Catat Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp4,4 Miliar

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.