Lindungi Warga, Pemkab Bekasi Larang Pengembangan Perumahan yang Belum Bebas Banjir

AKURAT JABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengambil langkah drastis untuk melindungi warga dari ancaman genangan air yang kian meluas.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, resmi menghentikan sementara izin pengembangan perumahan yang terbukti masih mengalami banjir, meskipun pengembang tersebut telah mengantongi izin operasional.
Keputusan tegas ini muncul sebagai respons atas dampak banjir yang melanda sekitar 85 persen kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pastikan Warga Aman, Plt Bupati Bekasi Tinjau Titik Parah Banjir di Cikarang Utara
Data pemerintah mencatat, sebanyak 51 desa dan 216 titik mengalami genangan akibat luapan Sungai Citarum serta Kanal CBL.
“Perumahan yang masih banjir tidak boleh ada pengembangan dulu, meskipun sudah berizin. Rapikan dulu masalah banjirnya, baru izin bisa berjalan lagi. Apalagi untuk yang tidak berizin, jelas dilarang,” tegas Asep usai Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Bekasi Siaga Darurat! Banjir Kabupaten Bekasi Januari 2026 Rendam 16 Kecamatan dan Ribuan Rumah
Identifikasi Perencanaan dan Panggil Pengembang
Berdasarkan hasil evaluasi, Pemkab Bekasi menemukan indikasi kesalahan perencanaan awal pada banyak kawasan permukiman.
Asep kini menginstruksikan timnya untuk melakukan identifikasi menyeluruh guna memetakan penyebab banjir, mulai dari alih fungsi lahan yang serampangan hingga sistem drainase yang buruk.
Oleh karena itu, Pemkab Bekasi mulai memanggil sejumlah pengembang untuk menuntut komitmen mereka dalam menyelesaikan masalah infrastruktur di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Kerugian Rp20 Miliar: Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi
Asep menekankan bahwa pemerintah tidak akan menanggung beban kesalahan pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta sejak awal.
“Saya sudah memanggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dahulu banjirnya. Tidak boleh membangun unit rumah lagi sebelum masalah itu selesai,” tambah Asep.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa perbaikan infrastruktur pada perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tetap menjadi tanggung jawab penuh pengembang.
Dukungan Legislatif dan Penertiban Fasos-Fasum
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, mendukung penuh kebijakan eksekutif tersebut. I
a menilai penertiban pengembang merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan agar kepentingan masyarakat tidak dikorbankan demi profit semata.
Budi mengungkapkan bahwa banyak perumahan lama yang menelantarkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tanpa menyerahkannya kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemkot Bekasi dan PJT II Teken MoU Pemanfaatan dan Penataan Lahan
Maka dari itu, DPRD mengarahkan pengurus RT dan RW untuk segera menyurati Bupati agar Dinas Perkimtan dapat mendata dan menindaklanjuti status lahan tersebut.
Singkatnya, DPRD membuka peluang kolaborasi lintas komisi untuk memanggil para pengembang nakal guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Alhasil, setiap perbaikan infrastruktur ke depan harus bersifat berkelanjutan agar tidak sekadar memindahkan titik banjir ke lokasi lain.
Sebab, keselamatan dan kenyamanan ribuan warga Bekasi kini menjadi prioritas utama di atas ekspansi bisnis properti.
Pada akhirnya, ketegasan pemerintah ini menjadi sinyal keras bagi para pengembang untuk lebih bertanggung jawab dalam merancang kawasan hunian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono





