Jabar

Lindungi Warga, Pemkab Bekasi Larang Pengembangan Perumahan yang Belum Bebas Banjir

| 27 Januari 2026, 11:21 WIB
Lindungi Warga, Pemkab Bekasi Larang Pengembangan Perumahan yang Belum Bebas Banjir

AKURAT JABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengambil langkah drastis untuk melindungi warga dari ancaman genangan air yang kian meluas.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, resmi menghentikan sementara izin pengembangan perumahan yang terbukti masih mengalami banjir, meskipun pengembang tersebut telah mengantongi izin operasional.

Keputusan tegas ini muncul sebagai respons atas dampak banjir yang melanda sekitar 85 persen kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Pastikan Warga Aman, Plt Bupati Bekasi Tinjau Titik Parah Banjir di Cikarang Utara

Data pemerintah mencatat, sebanyak 51 desa dan 216 titik mengalami genangan akibat luapan Sungai Citarum serta Kanal CBL.

“Perumahan yang masih banjir tidak boleh ada pengembangan dulu, meskipun sudah berizin. Rapikan dulu masalah banjirnya, baru izin bisa berjalan lagi. Apalagi untuk yang tidak berizin, jelas dilarang,” tegas Asep usai Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Bekasi Siaga Darurat! Banjir Kabupaten Bekasi Januari 2026 Rendam 16 Kecamatan dan Ribuan Rumah

 

Identifikasi Perencanaan dan Panggil Pengembang

Berdasarkan hasil evaluasi, Pemkab Bekasi menemukan indikasi kesalahan perencanaan awal pada banyak kawasan permukiman.

Asep kini menginstruksikan timnya untuk melakukan identifikasi menyeluruh guna memetakan penyebab banjir, mulai dari alih fungsi lahan yang serampangan hingga sistem drainase yang buruk.

Oleh karena itu, Pemkab Bekasi mulai memanggil sejumlah pengembang untuk menuntut komitmen mereka dalam menyelesaikan masalah infrastruktur di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kerugian Rp20 Miliar: Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi

Asep menekankan bahwa pemerintah tidak akan menanggung beban kesalahan pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta sejak awal.

“Saya sudah memanggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dahulu banjirnya. Tidak boleh membangun unit rumah lagi sebelum masalah itu selesai,” tambah Asep.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa perbaikan infrastruktur pada perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tetap menjadi tanggung jawab penuh pengembang.

Baca Juga: Gubernur Jabar Tekankan Penataan Kawasan Secara Komprehensif, KDM : Kabupaten Bekasi Harus Bebas Kumuh dan Banjir

 

Dukungan Legislatif dan Penertiban Fasos-Fasum

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, mendukung penuh kebijakan eksekutif tersebut. I

a menilai penertiban pengembang merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan agar kepentingan masyarakat tidak dikorbankan demi profit semata.

Budi mengungkapkan bahwa banyak perumahan lama yang menelantarkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tanpa menyerahkannya kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkot Bekasi dan PJT II Teken MoU Pemanfaatan dan Penataan Lahan

Maka dari itu, DPRD mengarahkan pengurus RT dan RW untuk segera menyurati Bupati agar Dinas Perkimtan dapat mendata dan menindaklanjuti status lahan tersebut.

Singkatnya, DPRD membuka peluang kolaborasi lintas komisi untuk memanggil para pengembang nakal guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.

Alhasil, setiap perbaikan infrastruktur ke depan harus bersifat berkelanjutan agar tidak sekadar memindahkan titik banjir ke lokasi lain.

Baca Juga: Wagub Erwan Setiawan Pastikan Penanganan Berjalan Baik Usai Sambangi Warga Terdampak Banjir di Bekasi

Sebab, keselamatan dan kenyamanan ribuan warga Bekasi kini menjadi prioritas utama di atas ekspansi bisnis properti.

Pada akhirnya, ketegasan pemerintah ini menjadi sinyal keras bagi para pengembang untuk lebih bertanggung jawab dalam merancang kawasan hunian.

Baca Juga: BPBD Jabar Lakukan Penanganan Darurat Imbas Banjir Bekasi Belum Surut Hingga Warga Butuh Bantuan Mendesak

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.