DLH Purwakarta Targetkan Kades: Kuatkan Mekanisme Sengketa Lingkungan Hidup Purwakarta di Kawasan Industri

AKURAT JABAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi mekanisme pelaporan dan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Purwakarta di Kantor Kecamatan Campaka.
Kegiatan yang dipimpin Kepala DLH, Erlan Diansyah, pada Selasa ($9/12/2025$) ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan.
Sebanyak 75 orang peserta menghadiri acara tersebut. Mereka berasal dari bagian Hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya di tiga kecamatan: Campaka, Cibatu, dan Bungursari. Peserta mencakup para camat, kepala desa (kades), dan pelaku usaha industri.
Kades Garda Terdepan Pengawasan Industri
Erlan Diansyah menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pihak. Pemahaman tersebut meliputi mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun sengketa lingkungan.
Ia menyatakan Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari adalah wilayah padat industri. Oleh karena itu, pengawasan di tingkat desa sangat penting.
Menurutnya, para kades di ketiga kecamatan tersebut memegang peran penting dalam mengawasi aktivitas industri, terutama terkait pengelolaan sampah dan limbah.
Kanal Aduan dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Erlan juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui empat kanal yang dikelola oleh Ogan Lopian Diskominfo Purwakarta. Tujuannya adalah memastikan setiap masalah lingkungan ditangani dengan cepat dan tepat.
Tiga narasumber mengisi kegiatan ini: DLH Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Kabupaten Purwakarta, dan DLH Kabupaten Purwakarta.
Dari DLH Provinsi Jawa Barat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, Neneng Setiawati, memaparkan tata cara penyelesaian sengketa lingkungan.
Tata cara ini melalui beberapa tahapan, yaitu verifikasi, klarifikasi, penetapan pilihan penyelesaian (pengadilan atau luar pengadilan), dan pelaksanaan penyelesaian sengketa.
Neneng juga menjelaskan bahwa jika terdapat kerugian, jumlah kerugian tersebut akan Disetorkan ke kas sebagai Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selanjutnya, Juru Fungsional Pranata Humas Diskominfo Purwakarta, Andis Maulana, menjelaskan pengelolaan pengaduan berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.
Baca Juga: BAZNAS Purwakarta Tunjukan Kepeduliannya, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir Cikaobandung
Ia menginformasikan empat kanal aduan yang tersedia: Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian, dan WhatsApp Center.
Terakhir, Bayu dari DLH Purwakarta menjelaskan tentang tata cara pengelolaan sampah dan memilah sampah secara mandiri.
Bayu juga menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang pengelolaan sampah mandiri. Surat edaran ini mensyaratkan setiap desa membentuk kelembagaan pengelolaan sampah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sinergi HMTI dan HMM STT Wastukancana: Diki Firmansah & Divisi Kerohanian Dorong Budaya Berbagi Mahasiswa
- 2Aksi Nyata Mahasiswa Purwakarta: HMTI dan HMM STT Wastukancana Gelar Kajian dan Santunan
- 3Mengenal Habibi Samsul Bahri, Bakal Calon BPD Cikumpay dari RW 02
- 4Persib Tekuk Cong Viettel, Dua Kartu Merah Warnai Duel Panas ACL Two
- 5ATS di Jawa Barat Turun 138.989 Anak, Pangandaran Catat Penurunan Tertinggi
- 6Respon Tegas Om Zein Wajibkan Siskamling dan Jam Malam Siswa di Purwakarta
- 7Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah, Sekda Herman Siap Turun Langsung
- 8HMM dan HMTI STT Wastukancana Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Santunan Anak Yatim
- 9Varietas Cabai Tahan Penyakit Jadi Strategi Hadapi Kemarau Panjang
- 10HMM dan HMTI STT Wastukancana Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Santunan Anak Yatim





