Jabar

DLH Purwakarta Targetkan Kades: Kuatkan Mekanisme Sengketa Lingkungan Hidup Purwakarta di Kawasan Industri

| 9 Desember 2025, 20:13 WIB
DLH Purwakarta Targetkan Kades: Kuatkan Mekanisme Sengketa Lingkungan Hidup Purwakarta di Kawasan Industri

AKURAT JABAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi mekanisme pelaporan dan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Purwakarta di Kantor Kecamatan Campaka.

Kegiatan yang dipimpin Kepala DLH, Erlan Diansyah, pada Selasa ($9/12/2025$) ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan.

Sebanyak 75 orang peserta menghadiri acara tersebut. Mereka berasal dari bagian Hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya di tiga kecamatan: Campaka, Cibatu, dan Bungursari. Peserta mencakup para camat, kepala desa (kades), dan pelaku usaha industri.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemda Kabupaten Purwakarta Akhiri Pencemaran Polusi Plastik

 

Kades Garda Terdepan Pengawasan Industri

Erlan Diansyah menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pihak. Pemahaman tersebut meliputi mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun sengketa lingkungan.

Ia menyatakan Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari adalah wilayah padat industri. Oleh karena itu, pengawasan di tingkat desa sangat penting.

Menurutnya, para kades di ketiga kecamatan tersebut memegang peran penting dalam mengawasi aktivitas industri, terutama terkait pengelolaan sampah dan limbah.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Menteri LH dan Wagub Erwan Lakukan Penanaman Pohon dan Uji Emisi Kendaraan di Rest Area KM88

 

Kanal Aduan dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Erlan juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui empat kanal yang dikelola oleh Ogan Lopian Diskominfo Purwakarta. Tujuannya adalah memastikan setiap masalah lingkungan ditangani dengan cepat dan tepat.

Tiga narasumber mengisi kegiatan ini: DLH Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Kabupaten Purwakarta, dan DLH Kabupaten Purwakarta.

Dari DLH Provinsi Jawa Barat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, Neneng Setiawati, memaparkan tata cara penyelesaian sengketa lingkungan.

Baca Juga: Om Zein Desak Kades Waspada Musuh Diri Sendiri dan Hentikan Alih Fungsi Lahan di Retret APDESI Purwakarta

Tata cara ini melalui beberapa tahapan, yaitu verifikasi, klarifikasi, penetapan pilihan penyelesaian (pengadilan atau luar pengadilan), dan pelaksanaan penyelesaian sengketa.

Neneng juga menjelaskan bahwa jika terdapat kerugian, jumlah kerugian tersebut akan Disetorkan ke kas sebagai Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selanjutnya, Juru Fungsional Pranata Humas Diskominfo Purwakarta, Andis Maulana, menjelaskan pengelolaan pengaduan berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

Baca Juga: BAZNAS Purwakarta Tunjukan Kepeduliannya, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir Cikaobandung

Ia menginformasikan empat kanal aduan yang tersedia: Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian, dan WhatsApp Center.

Terakhir, Bayu dari DLH Purwakarta menjelaskan tentang tata cara pengelolaan sampah dan memilah sampah secara mandiri.

Bayu juga menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang pengelolaan sampah mandiri. Surat edaran ini mensyaratkan setiap desa membentuk kelembagaan pengelolaan sampah.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemda Kabupaten Purwakarta Akhiri Pencemaran Polusi Plastik

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.