Jabar

Pemprov Jabar Resmi Hentikan Pembiayaan Masjid Raya Bandung, Ini Alasannya!

Didin Wahidin | 8 Januari 2026, 23:10 WIB
Pemprov Jabar Resmi Hentikan Pembiayaan Masjid Raya Bandung, Ini Alasannya!

AKURAT JABAR – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan dana operasional bagi Masjid Raya Bandung. Kebijakan ini diambil setelah terungkapnya status lahan masjid yang ternyata merupakan tanah wakaf, sehingga tidak tercatat sebagai aset resmi Pemprov Jabar.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa keputusan ini murni berlandaskan aturan pengelolaan aset daerah.

Berdasarkan hasil pertemuan antara pengurus wakaf dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jabar, terungkap bahwa ahli waris menginginkan pengelolaan masjid kembali ke tangan mereka.

"Aset yang tidak tercatat secara resmi tentu tidak boleh lagi dibiayai oleh anggaran Pemda Provinsi Jabar," tegas KDM pada Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: Pertama di Indonesia! SLBN Cicendo Hadirkan Masjid Inklusif Disabilitas Jawa Barat dengan Teknologi Cahaya

 

Dikelola Ahli Waris, Masjid Raya Bandung Mandiri

Tentu saja, perubahan status ini membawa konsekuensi administratif yang signifikan. Masjid Raya Bandung kini harus mengupayakan sumber pendapatan mandiri untuk menutupi biaya operasional harian.

Meskipun demikian, KDM merasa optimis bahwa pihak pengelola mampu mengoptimalkan potensi lahan wakaf yang sangat luas tersebut.

Selain itu, KDM menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada pihak yang telah mewakafkan lahan strategis tersebut.

Baca Juga: Masjid Raya Nurul Wathon Cibinong Resmi Difungsikan, Bupati Rudy Susmanto Ajak Warga Gelar Doa Bersama Akhir Tahun

Ia berharap, di bawah pengelolaan ahli waris, masjid bersejarah di jantung Kota Bandung ini dapat berkembang dengan lebih baik dan profesional.

Oleh karena itu, pelepasan aset ini bukan berarti pemerintah lepas tangan sepenuhnya dari aspek pembinaan keagamaan.

Namun, secara teknis penganggaran, segala bentuk pembiayaan rutin harus berhenti agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Komitmen Rawat Masjid Raya

Ganti Nama dan Transformasi Pengelolaan

Lebih lanjut, perubahan status kepemilikan ini juga berujung pada rencana pergantian nama masjid untuk menyesuaikan dengan identitas pengelolaan yang baru.

Maka dari itu, fase transisi ini menjadi momentum bagi pengelola untuk menciptakan model bisnis masjid yang produktif namun tetap mengedepankan nilai-nilai syiar.

Singkatnya, kemandirian finansial menjadi kunci bagi kelangsungan Masjid Raya Bandung di masa depan.

Baca Juga: KDM Soroti Kondisi Pusdai dan Tantangan Sosial, Sebut Esensi Islam Harus Hadir dalam Perilaku dan Sistem Sosial Masyarakat

Alhasil, pengelola dituntut kreatif dalam memanfaatkan fasilitas yang ada guna menghasilkan pemasukan tanpa mengandalkan APBD lagi.

Pada akhirnya, langkah tegas KDM ini menjadi edukasi publik mengenai pentingnya kejelasan administrasi aset negara.

Sebab, transparansi dalam penggunaan anggaran daerah merupakan prioritas utama dalam kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Pesan KH. Miftah Faridl di Tengah Memanasnya Unjuk Rasa: Perbaiki Akhlak dan Kebijakan Ekonomi, Perusakan Bukan Solusi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.