Jabar

Pemda Provinsi Jabar Komitmen Rawat Masjid Raya

| 10 Maret 2025, 21:59 WIB
Pemda Provinsi Jabar Komitmen Rawat Masjid Raya

AKURAT JABAR– Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen merawat dan mengelola masjid – masjid raya yang ada dalam kewenangan.

Pemdaprov memiliki satu unit kerja yang bertugas menjaga dan merawat masjid raya yakni Badan Pengelola Islamic Center (BPIC), yang langsung dipimpin Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Om Zein Apresiasi Kegiatan Aquatik SMPN 2 Pasawahan dan Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Sungai


Menurut Kepala BPIC Andrie Kustria Wardana, ada lima masjid raya di bawah kewenangannya, yakni Masjid Pusdai Provinsi Jawa Barat, Masjid Raya Bandung, LPTQ Provinsi Jawa Barat, Masjid Raya Attaawun Puncak Bogor, dan Masjid Raudhatul Irfan Sukabumi.

“Kami sangat berkomitmen untuk pengelolaan dan pemeliharaannya. Ada lima masjid di bawah BPIC termasuk Masjid Raya Bandung,” ujar Andrie di Gedung Sate, Kota Bandung, Ahad (9/3/2025).

Baca Juga: Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Terapkan Kebijakan Tadarus Al-Quran Rutin Selama Ramadan Bagi ASN Sebelum Bekerja

Andrie sudah mendapat informasi mengenai kerusakan di Masjid Raya Bandung yang ada di Alun – alun. “Kami akan tindaklanjuti dan tentunya akan kami perbaiki,” katanya.

Andrie mendorong para pengurus DKM lapor berkala berbagai hal terkait kegiatan dan kondisi fisik masjid, terutama jika terjadi kerusakan.


Selain lima masjid tersebut, BPIC juga berkomitmen memelihara beberapa masjid raya yang ada di kabupaten dan kota. Untuk itu, Andrie telah menunjuk koordinator yang berasal dari staf Biro Kesra untuk bekerja sejak Januari 2025.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Bandung Selatan


Dengan ada koordinator – koordinator, diharapkan pengelolaan dan pemeliharaan masjid raya berjalan baik. Bukan hanya fisik tapi juga memakmurkan dengan berbagai kegiatan dakwah.

Pemdaprov sendiri telah menganggarkan Rp1,6 miliar untuk pengelolaan lima masjid raya. Dananya ada di Biro Umum, bukan di Biro Kesra.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.