Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao Berakhir: Pemkab Purwakarta Menang di MA

AKURAT JABAR, PURWAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berhasil mengakhiri masa kegelisahan bertahun-tahun setelah memenangkan sengketa lahan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Babakancikao di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Sengketa ini melibatkan Pemkab dengan 12 ahli waris Kartim bin Saipan.
Mahkamah Agung (MA) membacakan putusan kasasi bernomor registrasi 4763K/PDT/2025 pada Rabu, 12 November 2025. Putusan ini secara resmi membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Purwakarta (10 Maret 2025) dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (21 Mei 2025) yang memenangkan pihak penggugat.
Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Berakhir, Pemprov Jabar Menang Banding di PTUN
Kepastian Hukum bagi Siswa dan Guru
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein, menyampaikan bahwa kemenangan ini menandai berakhirnya ketidakpastian yang mempengaruhi kegiatan belajar mengajar (KBM), kinerja tenaga pengajar, serta ketenangan orang tua siswa.
"Permasalahan gugatan ini berlangsung cukup panjang. Sejak awal, kami mengalami kekalahan, yang berlanjut di tingkat banding. Namun, berkat rahmat Tuhan, selama masa kepemimpinan saya, kami mengajukan kasasi dan berhasil memenangkan perkara ini," ujar Om Zein saat mengunjungi SMPN 1 Babakancikao, Minggu (16/11/2025).
Om Zein menambahkan bahwa seluruh pihak merasakan dampak ketidakpastian hukum.
"Orang tua murid cemas, pihak sekolah khawatir, para siswa gelisah, dan pemerintah daerah turut merasakan hal yang sama. Kini, kita semua dapat merasa tenang dan bersyukur," tuturnya.
Menurut Bupati, kemenangan Pemkab berdasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang menyimpulkan bahwa fakta hukum lebih berpihak kepada pemerintah daerah.
"Negara kita adalah negara hukum. Hakim akan berpihak pada kebenaran. Dan dalam kasus ini, lahan tersebut sah milik kita," tegasnya.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Apresiasi Langkah Pemprov Jabar, Kawal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Penataan Aset Daerah Menjadi Fokus
Om Zein menekankan bahwa kemenangan ini menjadi momentum penting untuk melakukan penataan administrasi seluruh aset yang dimiliki pemerintah daerah.
"Ini adalah pelajaran berharga. Seluruh tanah milik negara harus dilengkapi dengan administrasi yang lengkap dan akurat. Kita tidak boleh sampai mengalami kekalahan di masa depan hanya karena masalah administrasi," ujarnya.
Kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa posisi hukum Pemkab sudah sangat kuat sejak awal. Ia menyoroti fakta bahwa Pemkab telah menguasai fisik lahan tersebut sejak tahun 1984. Selain itu, Pemkab juga memiliki bukti sah status kepemilikan lahan.
"Pihak penggugat mengajukan gugatan tanpa dasar kuat. Sementara itu, kita telah menguasai lahan tersebut lebih dari 20 tahun secara berkelanjutan, yang secara hukum memperkuat kepemilikan kita," kata Marwan.
Marwan menginformasikan bahwa Pemkab tidak memiliki rencana mengajukan gugatan terhadap kepala desa yang sebelumnya menerbitkan surat tanpa persetujuan ahli waris.
"Tidak ada rencana ke arah sana, sesuai arahan Bapak Bupati," kata dia.
Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Siapkan Langkah Litigasi Agar Menang Banding di PTTUN
Apresiasi dari DPRD Purwakarta
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, yang turut hadir dalam pendampingan, menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang Pemerintah Daerah ambil.
"Ini adalah hasil perjuangan bersama. Pemerintah daerah, di bawah kepemimpinan Bapak Saepul Bahri Binzein, telah bergerak cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang berlangsung lama ini," ujarnya.
Kemenangan ini bukan hanya penyelesaian Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao, melainkan fondasi yang kokoh bagi masa depan pendidikan di Purwakarta.
SMPN 1 Babakancikao kini memiliki kepastian hukum untuk terus berkontribusi dalam mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkarakter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono









