Cair Sebelum Lebaran, Tunjangan Profesi Bagi 120.067 Guru dan Pengawas PAI di Sekolah

AKURAT JABAR - Menteri Agama Nassarudin Umar menggarisbawahi pentingnya peningkatan kesejahteraan para guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memiliki berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah.
Kementerian Agama menegaskan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H. Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan ini, Januari dan Februari 2025.
Disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Suyitno, bahwa peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ungkap Suyitno, dilansir dari laman kemenag.go.id, Senin (17/3/2025).
Baca Juga: Kunjungi SMAN 1 Padalarang, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat Berikan Motivasi Kepada Siswa
Adapun tunjangan profesi ini akan diberikan kepada para guru dan pengawas PAI yang memenuhi persyaratan. Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Komitmen Rawat Masjid Raya
Lanjut Suyitno, menurutnya pencairan tunjangan profesi ini dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan valid.
“Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran IdulfItri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” ungkap Suyitno.
Baca Juga: BKM Minta Masjid Buka 24 Jam untuk Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran 2025
Direktur PAI, M. Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang statusnya ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan. Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.
“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp. 282,1 miliar,” tegas M. Munir.
Baca Juga: Melalui Jabar Ngariung, Dedi Mulyadi Ajak Bupati dan Walikota Sinergi Bangun Jawa Barat Istimewa
Lanjut M. Munir, besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Adapun untuk informasi lebih lanjut silakan download Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono






