AKURAT JABAR - Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam formatnya yang sekarang.
Pihaknya memandang bahwa dinamika legislasi yang tengah bergulir, terkait RUU Polri tersebut mencerminkan suatu konstruksi normatif yang sarat akan problematika fundamental.
Mereka juga menilai, terdapat 13 pasal krusial dalam RUU Polri tersebut yang syarat akan potensi ancaman demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Baca Juga: Sesalkan Kericuhan Aksi Tolak RUU TNI, Sekjen SEMMI Jabar: Desak DPR Bertanggung Jawab
Ketua Umum Badko HMI Jawa Barat, Siti Nurhayati, menyatakan bahwa RUU Polri saat ini merupakan manifestasi nyata dari kecenderungan otoritarianisme yang dikemas dalam dalih reformasi kepolisian.
"Perlu ada penolakan tegas terhadap pasal-pasal yang membuka celah abuse of power serta menempatkan kepolisian di atas supremasi hukum," ujar Siti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/3/2025).
Ia juga menyoroti pasal-pasal yang dianggap mengancam prinsip-prinsip demokrasi melalui penyalahgunaan kekuasaan dan menempatkan kepolisian di atas hukum.
Baca Juga: Ancam Supremasi Sipil, BADKO HMI Jawa Barat Tolak Revisi UU TNI
"Kami mendesak agar revisi dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip checks and balances dalam negara hukum.” imbuhnya.
Badko HMI Jabar mengidentifikasi 13 pasal yang dinilai bermasalah, di antaranya:
1. Pasal 5 Ayat (1) – Memberikan ruang multitafsir bagi Kepolisian dalam menafsirkan perintah negara tanpa mekanisme kontrol yang jelas.
2. Pasal 15 Ayat (2) Huruf (e) – Memungkinkan kepolisian untuk terlibat dalam aktivitas intelijen tanpa batasan yang tegas, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
3. Pasal 16 – Memperluas cakupan tindakan kepolisian dalam penyadapan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Baca Juga: Aktivis HMI Jabar Kritisi Revisi RUU TNI, Dinilai Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
4. Pasal 18 – Mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang cenderung represif tanpa kejelasan parameter yang membatasi.
5. Pasal 28 Ayat (1) – Mengizinkan kepolisian untuk bekerja sama dengan organisasi tertentu tanpa transparansi publik.
6. Pasal 33 Ayat (3) – Membuka peluang bagi kepolisian untuk mengintervensi urusan sipil di luar koridor hukum yang proporsional.
Baca Juga: Tak Ditemui Anggota Dewan Kedua Kalinya, Massa Aksi Tolak UU TNI Duduki Gedung DPRD Purwakarta
7. Pasal 34 – Memungkinkan pembentukan satuan kepolisian di tingkat daerah tanpa mekanisme koordinasi yang ketat dengan pemerintah daerah.
8. Pasal 38 Ayat (1) – Mengatur rekrutmen dan promosi jabatan yang rentan terhadap praktik nepotisme dan oligarki internal.
9. Pasal 41 Ayat (2) – Memberikan kewenangan luas kepada kepolisian untuk mengatur anggaran secara otonom tanpa mekanisme pengawasan yang rigid.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
10. Pasal 44 Ayat (3) – Berpotensi menjadikan kepolisian sebagai institusi yang memiliki kemandirian absolut tanpa check and balance.
11. Pasal 50 Ayat (1) – Mengatur pemberian fasilitas khusus kepada kepolisian yang dapat menciptakan ketimpangan antara institusi penegak hukum lainnya.
12. Pasal 56 Ayat (2) – Memberikan perlindungan hukum yang berlebihan kepada anggota kepolisian tanpa pertanggungjawaban etik yang jelas.
13. Pasal 72 – Memberikan kekuasaan kepada Kapolri untuk menetapkan kebijakan yang dapat berimplikasi pada independensi lembaga lain.
Baca Juga: Tuntutan Aksi Ditolak! Massa Aliansi Gerakan Purwakarta Bersitegang dengan DPRD
Menyikapi hal tersebut, Badko HMI Jabar menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Menolak dengan tegas RUU Polri dalam formatnya yang sekarang karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
2. Mendesak DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pasal-pasal yang berpotensi memperbesar otoritarianisme kepolisian.
3. Menuntut transparansi dalam pembahasan RUU ini dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum.
Baca Juga: Tolak Pengesahan RUU TNI di Aksi Kamisan Purwakarta, Kembalikan TNI ke Barak!
4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan pemuda untuk mengawal isu ini secara aktif demi menjaga integritas demokrasi.
5. Mendorong reformasi kepolisian yang berorientasi pada profesionalisme.
Siti menegaskan, bahwa demokrasi tidak boleh dikorbankan demi ekspansi kewenangan institusional.
"Reformasi kepolisian harus berjalan dalam koridor demokrasi, bukan malah menjadi alat legitimasi otoritarianisme baru," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono






