Jabar

Ancam Supremasi Sipil, BADKO HMI Jawa Barat Tolak Revisi UU TNI

| 25 Maret 2025, 09:43 WIB
Ancam Supremasi Sipil, BADKO HMI Jawa Barat Tolak Revisi UU TNI

AKURAT KABAR - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Barat dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang telah disahkan DPR RI baru-baru ini.

Ketua Umum BADKO HMI Jawa Barat, Siti Nurhayati menilai revisi UU TNI ini berpotensi mengancam supremasi sipil dan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998.

Ia mengungkapkan adanya kekhawatiran mendalam terkait substansi revisi UU TNI, khususnya Pasal 47 yang disinyalir membuka ruang kembali bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan-jabatan sipil di berbagai sektor pemerintahan.

Baca Juga: Aktivis HMI Jabar Kritisi Revisi RUU TNI, Dinilai Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Menurut Siti, hal tersebut sama saja dengan membuka kembali peluang bagi dwifungsi militer, sebuah praktik yang ditentang keras pada masa Orde Baru.

"Pengesahan revisi UU TNI bukan sekadar tindakan legislasi biasa, tetapi merupakan langkah sistematis yang mengikis supremasi sipil dan membuka ruang bagi hegemoni militer dalam birokrasi sipil," ujar Siti Nurhayati.

BADKO HMI Jawa Barat menilai bahwa revisi UU TNI ini merupakan bentuk distorsi historis yang mengabaikan esensi reformasi dan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi demokratisasi di Indonesia.

Baca Juga: Tak Ditemui Anggota Dewan Kedua Kalinya, Massa Aksi Tolak UU TNI Duduki Gedung DPRD Purwakarta

Mereka menyoroti beberapa poin krusial dalam revisi UU TNI, antara lain:

1. Pasal 47: Memperluas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, yang dikhawatirkan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan administrasi sipil.

2. Pasal 3: Menekankan bahwa TNI tunduk pada kebijakan politik negara, namun perluasan peran militer di jabatan sipil berpotensi melemahkan kontrol sipil.

3. Pasal 7: Penambahan tugas operasi militer selain perang, yang berisiko memperluas peran militer ke ranah sipil.

4. Pasal 53: Perpanjangan usia pensiun perwira tinggi TNI, yang dapat berdampak pada regenerasi dan dinamika kepemimpinan di tubuh TNI.

Baca Juga: Tolak Pengesahan RUU TNI di Aksi Kamisan Purwakarta, Kembalikan TNI ke Barak!

Menyikapi hal ini, BADKO HMI Jawa Barat menyatakan sikap:

1. Menolak Revisi UU TNI: Mereka menilai revisi ini sebagai bentuk regresi demokrasi yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998.

2. Mendesak Presiden untuk Menerbitkan Perppu: Mereka meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah darurat untuk membatalkan revisi UU TNI.

3. Mendorong DPR untuk Melakukan Legislative Review: Mereka menuntut DPR untuk meninjau kembali revisi UU TNI guna menjamin konsistensi demokrasi.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Tentu, lanjut Siti, dalam konsepsi demokrasi deliberatif, keberadaan militer dalam struktur sipil harusnya memiliki batasan yang jelas guna menghindari militerisasi birokrasi yang mengarah pada military corporatism.

"Jangan biarkan demokrasi dikooptasi oleh kekuatan yang ingin menghidupkan kembali praktik otoritarianisme dalam wajah baru!" tegas Siti Nurhayati.

Baca Juga: Diduga Tak Kantongi Izin, PT Eka Karya Graha Flora Masih Beroperasi Meski Sempat Didemo Aktivis Cianjur

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.