Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2026: KDM Pastikan Tak Ada Kenaikan

AKURAT JABAR – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), memastikan seluruh layanan pemerintahan kembali beroperasi normal mulai 2 Januari 2026. Salah satu layanan utama yang kini sudah melayani masyarakat adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2026.
Kabar baiknya, pemerintah tidak menaikkan tarif pajak kendaraan pribadi, baik untuk roda dua maupun roda empat, dibandingkan tahun 2025. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tetap bertahan pada tarif lama tanpa ada penyesuaian harga.
“Kami informasikan bahwa seluruh layanan pemerintah sudah berjalan kembali. Khusus untuk kendaraan pribadi, pajak tetap sama seperti tahun 2025, tidak ada kenaikan,” tegas Kang Dedi Mulyadi melalui unggahan video di akun @dedimulyadiofficial, Jumat (2/1/2026).
Kebijakan Pro-Rakyat: Pajak Pelat Kuning Justru Turun
Meskipun mempertahankan tarif pajak pribadi, Gubernur Dedi mengambil langkah berani dengan menurunkan pajak kendaraan pelat kuning. Tentu saja, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban sektor transportasi publik dan logistik di Jawa Barat.
Berdasarkan data terbaru, pajak angkutan penumpang yang semula 60 persen pada tahun 2025, kini turun drastis menjadi 30 persen. Di sisi lain, pemerintah juga memangkas pajak angkutan barang pelat kuning dari 100 persen menjadi 70 persen.
Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha transportasi. Sebab, penurunan tarif tersebut secara langsung akan menurunkan biaya operasional logistik di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: DPRD Jabar Bentuk Pansus: 3 Raperda (Pajak, Air, Budaya) Dibahas Maraton Akhir Tahun
Pajak Masyarakat Jadi Kunci Infrastruktur Mulus
Selanjutnya, Kang Dedi menyampaikan apresiasi mendalam kepada warga yang taat membayar pajak. Menurutnya, kontribusi masyarakat menjadi sumber dana utama dalam membangun infrastruktur daerah yang berkualitas.
“Berkat pajak yang warga bayarkan, hari ini jalan-jalan di Jawa Barat semakin mulus dan lebar. Kami juga membangun trotoar, taman, penerangan jalan umum, hingga pemasangan CCTV untuk keamanan warga,” ungkap Dedi.
Memang, Dedi menegaskan bahwa capaian pembangunan tersebut merupakan karya kolektif seluruh warga Jawa Barat. Maka dari itu, ia mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran pajak demi kelanjutan pembangunan di tahun 2026.
Imbauan Bagi Penunggak Pajak
Namun demikian, Gubernur Dedi tetap memberikan imbauan tegas bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak. Ia berharap warga tidak hanya bangga memiliki kendaraan bagus, tetapi juga bangga dalam menunaikan kewajiban negara.
“Jangan sampai motor dan mobilnya bagus atau terlihat gagah di jalan raya, namun tidak mau membayar pajak,” imbau Dedi dengan nada santun.
Sebagai penutup, Kang Dedi mendoakan agar ketaatan masyarakat dalam membayar pajak membawa keberkahan rezeki bagi warga.
Singkatnya, ia berharap sinergi antara rakyat dan pemerintah ini mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Jawa Barat sepanjang tahun 2026.
Baca Juga: Tingginya Animo Masyarakat Jabar Untuk Bayar Pajak di Program Pemutihan Pajak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono





