Tok! UMP Jabar 2026 Resmi Naik, Gubernur Dedi Mulyadi Juga Teken Aturan UMSP

AKURAT JABAR – Teka-teki mengenai besaran upah minimum akhirnya terjawab. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.317.601.
Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp2,19 juta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).
"Menetapkan besaran UMP Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Ketentuan ini mulai berlaku dan wajib dibayarkan pada 1 Januari 2026," tegas Kim saat membacakan diktum keputusan tersebut.
Baca Juga: Nasib Upah Buruh Ditentukan Besok! Simak Bocoran Angka Kenaikan UMP Jabar 2026
UMP Sektoral (UMSP) 2026 Capai Rp2,33 Juta
Selain UMP, Pemprov Jabar juga merilis Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 melalui Kepgub Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, yakni senilai Rp2.339.995.
UMSP ini berlaku khusus untuk unit usaha skala menengah dan besar yang bergerak di 12 sektor konstruksi strategis, di antaranya:
- Konstruksi gedung hunian, perkantoran, dan industri.
- Pembangunan jalan, jembatan, flyover, dan underpass.
- Jaringan irigasi, drainase, hingga pemasangan pondasi dan kerangka baja.
Baca Juga: Ambil Jalan Tengah! Bupati Om Zein Rekomendasikan UMK Purwakarta 2026 Naik dengan Indeks Alfa 0,7
KDM: UMK dan UMSK Mengikuti Usulan Daerah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2026 berada di angka 0,7 persen, sementara UMSP naik sekitar 0,9 persen.
Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta sektoralnya (UMSK), KDM memastikan pihaknya mengakomodasi seluruh usulan dari pemerintah daerah masing-masing.
"Untuk kabupaten dan kota, kita menetapkan seluruh usulan yang masuk, baik UMK maupun UMSK-nya. Komponen upah ini disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku," jelas KDM.
Meski demikian, rincian angka UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat belum dirilis secara publik karena masih dalam tahap finalisasi administrasi.
"Saat ini sedang proses drafting di Biro Hukum, jadi belum bisa dirilis secara mendetail. Namun yang pasti, jika ada daerah yang tidak menetapkan UMK, maka besaran upahnya wajib mengacu pada UMP Jabar 2026," tambah Kim Fajar.
Penetapan upah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli buruh di Jawa Barat, sekaligus menjadi acuan bagi perusahaan dalam menyusun struktur skala upah di awal tahun 2026 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono





