Jabar

Dedi Mulyadi Lantik JPT Pemprov Jabar di Sebuah Pabrik, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya!

| 30 Mei 2025, 09:29 WIB
Dedi Mulyadi Lantik JPT Pemprov Jabar di Sebuah Pabrik, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya!

AKURAT JABAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melantik sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Beberapa pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari 10 pejabat eselon II setingkat kepala dinas, badan, biro, direktir rumah sakit daerah, pada Rabu (28/5/2025).

Berbeda dengan pada umumnya, pelantikan pada jabatan tinggi kali ini digelar di sebuah area pabrik kendaraan listrik BYD, kawasan Subang Smartpolitan Sawangan, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Pemprov Jabar dan Korea Selatan Teken MoU, Siap Jalin Kerja Sama Program Green Smart City

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 821.2/kep.2.4-bkd/2025 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Adapun beberapa pejabat yang dilantik tersebut di antaranya, Rini Cempaka yang diberikan amanah sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan dijabat oleh Dani Gumelar. Untuk Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jabar diamanahkan kepada Sekarwati dan ada juga sejumlah pejabat tinggi lain.

Baca Juga: Pemprov Jabar Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut, KDM Apresiasi BPK Saat Ini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam kesempatan itu memberikan amanat dengan menekankan pentingnya menjaga komitmen bersama seluruh JPT terlantik.

"Hari ini kita melakukan ikrar sumpah jabatan, bahwa kita berkomitmen mendorong kemajuan Jawa Barat," ungkap Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM.

Ia juga mengamanatkan beberapa pesan kepada para JPT yang telah dilantik tersebut, antara lain agar meninggalkan berbagai ego yang bersifat personal.

Baca Juga: DPRD Jabar Apresiasi Opini WTP atas LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2024, BPK Soroti Sejumlah Temuan

KDM melanjutkan dengan mengatakan bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan diperlukan langkah-langkah out of the box dalam menyelesaikan berbagai problem di lapangan.

"Jam kerja itu formal, tidak ada artinya kalau tidak ngapa-ngapain, yang dibutuhkan adalah langkah-langkah out of the box menyelesaikan problem," ujarnya.

Dalam memandang problem di lapangan, KDM meminta para JPT agar fokus pada apa yang menjadi kebutuhan, bukan berorientasi pada proyek yang tentu akan banyak memakan waktu dan anggaran.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dituduh One Man Show, Sekda Herman: Seluruh Keputusan Gubernur Lewati Perumusan Kebijakan

"(Contoh kasus) Di PU itu harus punya divisi perbaikan, rekrut tenaga outsourcing itu tukang tembok tukang ngaduk," imbuhnya.

"Caranya di PU bikin anggaran pasir, anggaran semen. Jadi drainase yang batunya lepas jangan nunggu proyek yang berikutnya, tapi lakukan segera perbaikan," tegas KDM.

Selain itu, dia mengajak para JPT untuk berani mengambil risiko terhadap setiap tindakan yang dilakukan. Sebab upaya teknis dan bersifat taktis yang saat ini akan digalakan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Beri Bonus Persib Juara Liga 1 2024/25, Umumkan di Tengah Riuh Bandung Lautan Biru

"Mengambil risiko konsekuensinya dalam pikiran kita satu, mengabdi, titik. Gak ada lagi berpikir yang lain, sudah mau apa lagi," ucap KDM.

"Kerja saya adalah kerja teknis, semuanya harus taktis teknis kita tidak punya banyak waktu," pungkas Gubernur Dedi Mulyadi.

Daftar Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Penda Provinsi Jawa Barat Terlantik:

  1. Budi Kurnia, Kepala Biro Perekonomian Setda;
  2. Aris Budiman, Kepala Biro PBJ Setda;
  3. Agung Wahyudi, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang;
  4. Dhani Gumelar, Kepala Dinas Perhubungan;
  5. Yulia Dewita, Kepala Biro Organisasi Setda;
  6. Deni Darmawan, Direktur UOBK RSUD Al Ihsan, Dinkes;
  7. Asep Supriatna, Kepala Badan Pendapatan Daerah;
  8. Rinny Cempaka, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan;
  9. Sekarwati, Kepala Biro Umum;
  10. Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.