Jabar

Kementerian Agama Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis

Didin Wahidin | 22 Februari 2026, 14:19 WIB
Kementerian Agama Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis

AKURAT JABAR – Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP), Thobib Al Asyhar, menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thobib menjamin bahwa tata kelola zakat nasional tetap berpijak sepenuhnya pada ketentuan Syariat Islam.

Oleh karena itu, seluruh dana zakat yang dihimpun wajib disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60.

Sebab, zakat merupakan amanah umat yang pemanfaatannya telah diatur secara spesifik dan tidak dapat dialihkan untuk program lain di luar ketentuan tersebut.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Baznas Kirim Ratusan Paket Ramadhan Bahagia bagi Warga Palestina

 

Mengenal 8 Golongan Penerima Zakat (Ashnaf)

Berdasarkan regulasi, dana zakat hanya diperuntukkan bagi mereka yang masuk dalam kategori mustahik. Maka dari itu, penyaluran diprioritaskan untuk:

  1. Fakir: Masyarakat tanpa harta dan pekerjaan.

  2. Miskin: Pekerja yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar.

  3. Amil: Pengelola zakat resmi.

  4. Muallaf: Orang yang baru memeluk Islam.

  5. Riqab: Hamba sahaya.

  6. Gharimin: Orang yang terlilit utang.

  7. Fisabilillah: Pejuang di jalan Allah.

  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang dalam perjalanan.

“Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sesuai QS. At-Taubah ayat 60 dan UU Nomor 23 Tahun 2011. Prinsip ini menjadi landasan utama tata kelola zakat kita,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: Tentukan Awal Puasa, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H Hari Ini

 

Landasan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Lebih lanjut, Thobib menjelaskan bahwa Pasal 25 dan 26 UU No. 23 Tahun 2011 mengharuskan pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas.

Selain itu, pengelolaannya harus memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Oleh sebab itu, Kementerian Agama memastikan bahwa kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) diawasi secara ketat.

Hasilnya, seluruh laporan keuangan dan penyaluran dana diaudit secara berkala oleh auditor independen guna menjaga akuntabilitas publik.

Baca Juga: Resmi! Menteri Agama Nasaruddin Umar Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jat

 

Imbauan Penyaluran Lewat Lembaga Resmi

Dalam pernyataannya, Thobib juga mengajak masyarakat untuk tetap memercayakan zakatnya kepada lembaga yang memiliki izin resmi pemerintah.

Pasalnya, lembaga resmi menjamin penyaluran tepat sasaran kepada para mustahik yang benar-benar membutuhkan.

“Hak para mustahik adalah prioritas. Kami mengajak warga menyalurkan zakat melalui Baznas atau LAZ berizin agar akuntabilitasnya terjaga,” tambahnya.

Baca Juga: Sesalkan Pengrusakan Rumah Doa di Sukabumi, Kemenag Rancang Regulasi Khusus Perkuat Kerukunan Beragama

Pada akhirnya, klarifikasi dari Kementerian Agama ini diharapkan dapat meredam spekulasi di tengah masyarakat mengenai penggunaan dana umat.

Dengan demikian, integritas pengelolaan zakat nasional tetap terjaga demi kesejahteraan umat yang membutuhkan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Menag Jenguk Korban Majelis Taklim Ambruk Saat Maulid di Bogor, 3 Jemaah Meninggal dan Puluhan Luka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.