Jabar

Dedi Mulyadi Tegaskan Tata Ruang Induk Jadi Acuan 27 Daerah di Jabar

| 19 Desember 2025, 09:27 WIB
Dedi Mulyadi Tegaskan Tata Ruang Induk Jadi Acuan 27 Daerah di Jabar

AKURAT JAWA BARAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat merapikan tata ruang secara terpadu. Langkah ini ditempuh untuk mengakhiri tumpang tindih kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini kerap memicu konflik lahan hingga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, penataan ruang induk di tingkat provinsi akan menjadi rujukan utama bagi seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kebijakan tersebut dirancang agar arah pembangunan berjalan sejalan dan tidak saling bertabrakan.

Kebijakan strategis ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penataan ruang terpadu di Jawa Barat.

“Orientasi utama tata ruang Jawa Barat adalah melindungi kawasan hutan, area persawahan, serta sumber air seperti rawa, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate, kemarin.

Menurut KDM, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Dengan adanya tata ruang induk yang kuat, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota diharapkan memiliki pedoman jelas dalam menjaga ekosistem wilayahnya.

“Kabupaten dan kota tinggal mengikuti tata ruang induk provinsi, dan orientasi tata ruang kita itu adalah melindungi kawasan hutan, melindungi area persawahan,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) agar segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat. Penetapan ini dinilai penting sebagai dasar hukum penertiban sertifikat lahan yang berada di zona terlarang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemprov Jabar juga menyepakati percepatan sertifikasi aset negara bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani, dan PTPN. Langkah ini diambil untuk menekan potensi sengketa lahan di kemudian hari.

“Hari ini sudah bersepakat untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Jawa Barat agar segera tersertifikatkan,” kata KDM.

Terkait alih fungsi lahan, KDM menekankan pentingnya ketegasan pemerintah daerah. Ia menegaskan, fungsi ruang tidak boleh dikompromikan jika berpotensi menimbulkan bencana, meskipun secara administratif terlihat memungkinkan.

“Jika aturannya membolehkan tapi faktanya bisa menimbulkan bencana, saya lebih memilih menangani bencana. Kita harus berpihak pada keselamatan warga,” ujar KDM.

Berdasarkan peta kawasan, luas hutan di Jawa Barat tercatat sekitar 700 ribu hektare. Namun KDM mengingatkan, kebijakan perlindungan lingkungan tidak boleh hanya bertumpu pada data administratif, melainkan harus melihat kondisi nyata tutupan pohon di lapangan.**"

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.