Akses Data Publik: Disparbud Jabar Jamin Keterbukaan Informasi Pariwisata

AKURAT JABAR - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan, memenuhi undangan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025). Pertemuan ini terlaksana untuk memonitor dan mengevaluasi penerapan Disparbud Jabar Keterbukaan Informasi publik, khususnya di sektor pariwisata dan kebudayaan.
Pada kesempatan tersebut, Iendra memaparkan kebijakan dan strategi Disparbud Jabar dalam memenuhi hak akses masyarakat atas informasi.
Ia menekankan bahwa transparansi data penting untuk mendorong pertumbuhan pariwisata Jawa Barat yang merata dan berkelanjutan. Disparbud Jabar juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan target ini tercapai.
Baca Juga: Gandeng KCIC dan KAI, Disparbud Jabar Dorong Wisata Berbasis Jalur Kereta
Strategi Disparbud Memperkuat Akses Publik
"Berbagai upaya telah kami lakukan dalam rangka meningkatkan penyebaran informasi kepariwisataan dan kebudayaan, seperti pengelolaan data yang akurat," ujar Iendra.
Ia menambahkan bahwa strategi ini berjalan sejalan dengan visi pemerintah daerah yang menuntut transparansi layanan. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Selanjutnya, Disparbud Jabar juga terus meningkatkan pengembangan sarana, prasarana, dan media informasi. Peningkatan ini meliputi pembaruan portal, kemudahan akses e-book kebudayaan, dan kerja sama data dengan pihak ketiga.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Jabar Naik 30 Persen, Ini Strategi Disparbud Jaga Tren Positif
Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat dapat segera memperoleh informasi terbaru mengenai potensi wisata dan jadwal acara kebudayaan.
Iendra berharap upaya tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi seputar pariwisata dan kebudayaan Jawa Barat.
"Selain kemudahan akses, upaya ini sekaligus mendorong promosi pariwisata di Jabar. Efeknya, kami berharap kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara meningkat signifikan," jelasnya.
Keterbukaan Informasi: Amanat Undang-Undang
Iendra menegaskan bahwa kemudahan akses informasi merupakan kunci menciptakan layanan publik yang optimal. Hal ini mencerminkan komitmen Disparbud Jabar Keterbukaan Informasi. Ia menyatakan bahwa seluruh pegawai dinas harus memegang teguh komitmen ini.
Di sisi lain, anggota KI Jabar, Erwin Kustiman, menegaskan bahwa evaluasi ini krusaial untuk mendorong semua badan publik di Jabar semakin terbuka, bukan hanya sektor pariwisata.
Menurutnya, setiap badan publik wajib memastikan publik dapat memperoleh akses data dan informasi secara cepat.
Baca Juga: Jawa Barat Puncaki IMTI 2025, Jadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik di Indonesia
Sebagai landasan hukum, Keterbukaan Informasi Publik UU No. 14 tahun 2008. UU Keterbukaan Informasi Publik ini menegaskan Pasal 28 F UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap Orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi demi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Baca Juga: Gandeng KCIC dan KAI, Disparbud Jabar Dorong Wisata Berbasis Jalur Kereta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono





