Pemprov Jabar Akhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Siap Sanksi Tegas Pemilik Kendaraan Penunggak Pajak

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengakhiri program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga Jawa Barat, Selasa (30/9/2025).
Dengan berakhirnya pemutihan pajak ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula," ujar KDM.
Gubernur mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah taat dalam membayar pajak.
KDM menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari hasil pajak kendaraan tersebut telah dimanfaatkan untuk meningkatkan insfratruktur jalan provinsi serta fasilitas pendukung lainnya.
"Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan Penerangan Jalan Umum (PJU)," ungkapnya.
Baca Juga: Tingginya Animo Masyarakat Jabar Untuk Bayar Pajak di Program Pemutihan Pajak
Ia juga menegaskan, Pemprov Jabar tengah mencanangkan kebijakan berupa sanksi tegas bagi pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak.
"Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan," tegasnya.
KDM menuturkan, bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan pemutihan tersebut kepada warga Jabar secara luas.
Oleh sebab itu, terhitung mulai bulan Oktober 2025, warga Jabar diwajibkan kembali membayar pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
"Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor," tandas Gubernur KDM.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Berulah, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warganya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono





