Jabar

Pemprov Jabar Akhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Siap Sanksi Tegas Pemilik Kendaraan Penunggak Pajak

| 1 Oktober 2025, 21:52 WIB
Pemprov Jabar Akhiri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Siap Sanksi Tegas Pemilik Kendaraan Penunggak Pajak

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengakhiri program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga Jawa Barat, Selasa (30/9/2025).

Dengan berakhirnya pemutihan pajak ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula," ujar KDM.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Viral Tak Bayar Pajak Kendaraan Pribadinya Selama Satu Tahun, Begini Klarifikasi KDM

Gubernur mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah taat dalam membayar pajak.

KDM menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari hasil pajak kendaraan tersebut telah dimanfaatkan untuk meningkatkan insfratruktur jalan provinsi serta fasilitas pendukung lainnya.

"Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan Penerangan Jalan Umum (PJU)," ungkapnya.

Baca Juga: Tingginya Animo Masyarakat Jabar Untuk Bayar Pajak di Program Pemutihan Pajak

Ia juga menegaskan, Pemprov Jabar tengah mencanangkan kebijakan berupa sanksi tegas bagi pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak.

"Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan," tegasnya.

KDM menuturkan, bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan pemutihan tersebut kepada warga Jabar secara luas.

 

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Menggunakan WhatsApp

Oleh sebab itu, terhitung mulai bulan Oktober 2025, warga Jabar diwajibkan kembali membayar pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

"Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor," tandas Gubernur KDM.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Berulah, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warganya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.