Bupati Purwakarta Ikuti Rakor Virtual, Bahas Pergeseran APBD, Jabar Nyaah Ka Indung, dan Pengelolaan Sampah

AKURAT JABAR - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, bersama Sekretaris Daerah Norman Nugraha, mengikuti rapat koordinasi (rakor) virtual se-Jawa Barat pada Senin (7/4/2025).
Rakor yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini membahas tiga poin penting: pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), program "Jabar Nyaah ka Indung," dan pengelolaan sampah.
Gubernur Dedi Mulyadi dalam arahannya menekankan pentingnya efisiensi dan relokasi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
KDM juga menjelaskan payung hukum pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah, mendorong pengelolaan APBD yang efektif dan efisien di seluruh Jawa Barat.
Rakor juga membahas program "Jabar Nyaah ka Indung," program bantuan sosial bagi orang tua tidak bekerja berusia di atas 50 tahun.
Kang Dedi Mulyadi juga menekankan kewajiban PNS eselon II dan III untuk turut serta membantu, dengan prioritas diberikan kepada orang tua kandung.
Baca Juga: Panen Raya Padi Serentak, Bupati Purwakarta: Tak Boleh Lagi Ada Alih Fungsi Lahan Persawahan
Program ini, yang sebelumnya telah dibahas dalam rakor pergeseran APBD, menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap kesejahteraan lansia.
Topik lainnya yang menjadi fokus adalah pengelolaan sampah. Rakor bertujuan untuk menyelaraskan strategi dan kebijakan pengelolaan sampah di seluruh Jawa Barat, mencari solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks.
Kehadiran Kepala Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BKAD, dan Kepala DPPKB dalam rakor ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mendukung program-program Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Nyaris Roboh, Bupati Purwakarta Renovasi Rumah Milik Mantan Loper Koran
Hal ini juga mencerminkan komitmen Purwakarta dalam mengelola APBD secara tepat guna, dan mendukung program "Jabar Nyaah ka Indung," serta menangani masalah sampah secara terpadu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono





