Jabar

Akses Data Publik: Disparbud Jabar Jamin Keterbukaan Informasi Pariwisata

| 16 November 2025, 14:28 WIB
Akses Data Publik: Disparbud Jabar Jamin Keterbukaan Informasi Pariwisata

AKURAT JABAR - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan, memenuhi undangan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025). Pertemuan ini terlaksana untuk memonitor dan mengevaluasi penerapan Disparbud Jabar Keterbukaan Informasi publik, khususnya di sektor pariwisata dan kebudayaan.

Pada kesempatan tersebut, Iendra memaparkan kebijakan dan strategi Disparbud Jabar dalam memenuhi hak akses masyarakat atas informasi.

Ia menekankan bahwa transparansi data penting untuk mendorong pertumbuhan pariwisata Jawa Barat yang merata dan berkelanjutan. Disparbud Jabar juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan target ini tercapai.

Baca Juga: Gandeng KCIC dan KAI, Disparbud Jabar Dorong Wisata Berbasis Jalur Kereta

Strategi Disparbud Memperkuat Akses Publik

"Berbagai upaya telah kami lakukan dalam rangka meningkatkan penyebaran informasi kepariwisataan dan kebudayaan, seperti pengelolaan data yang akurat," ujar Iendra.

Ia menambahkan bahwa strategi ini berjalan sejalan dengan visi pemerintah daerah yang menuntut transparansi layanan. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.

Selanjutnya, Disparbud Jabar juga terus meningkatkan pengembangan sarana, prasarana, dan media informasi. Peningkatan ini meliputi pembaruan portal, kemudahan akses e-book kebudayaan, dan kerja sama data dengan pihak ketiga.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Jabar Naik 30 Persen, Ini Strategi Disparbud Jaga Tren Positif

Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat dapat segera memperoleh informasi terbaru mengenai potensi wisata dan jadwal acara kebudayaan.

Iendra berharap upaya tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi seputar pariwisata dan kebudayaan Jawa Barat.

"Selain kemudahan akses, upaya ini sekaligus mendorong promosi pariwisata di Jabar. Efeknya, kami berharap kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara meningkat signifikan," jelasnya.

Baca Juga: Reaktivasi 11 Jalur Kereta Api di Jabar, PT KAI Dukung Langkah Dedi Mulyadi Kurangi Macet dan Dorong Pariwisata

Keterbukaan Informasi: Amanat Undang-Undang

Iendra menegaskan bahwa kemudahan akses informasi merupakan kunci menciptakan layanan publik yang optimal. Hal ini mencerminkan komitmen Disparbud Jabar Keterbukaan Informasi. Ia menyatakan bahwa seluruh pegawai dinas harus memegang teguh komitmen ini.

Di sisi lain, anggota KI Jabar, Erwin Kustiman, menegaskan bahwa evaluasi ini krusaial untuk mendorong semua badan publik di Jabar semakin terbuka, bukan hanya sektor pariwisata.

Menurutnya, setiap badan publik wajib memastikan publik dapat memperoleh akses data dan informasi secara cepat.

Baca Juga: Jawa Barat Puncaki IMTI 2025, Jadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik di Indonesia

Sebagai landasan hukum, Keterbukaan Informasi Publik UU No. 14 tahun 2008. UU Keterbukaan Informasi Publik ini menegaskan Pasal 28 F UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap Orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi demi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Baca Juga: Gandeng KCIC dan KAI, Disparbud Jabar Dorong Wisata Berbasis Jalur Kereta

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.