Jabar

Gubernur Jawa Barat Viral Tak Bayar Pajak Kendaraan Pribadinya Selama Satu Tahun, Begini Klarifikasi KDM

| 28 April 2025, 17:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Viral Tak Bayar Pajak Kendaraan Pribadinya Selama Satu Tahun, Begini Klarifikasi KDM

 

AKURAT JABAR - Mobil pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yakni Lexus LX600 ber plat nomor polisi B 2600 SME diduga memiliki tunjakan pajak yang belum dibayar selama satu tahun.

Hal itu membuatnya viral diperbincangkan karena disinyalir bertolakbelakang dengan kebijakan yang ia buat terkait dengan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.

Menanggapi terkait perbincangan publik yang sempat ramai dibahas dalam beberapa waktu itu, Gubernur Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM kemudian memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Gelar Uji Kompetensi untuk Isi Jabatan Pimpinan Tinggi, Pemprov Jabar: Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik

Ia menjelaskan, bahwa kendaraan berupa mobil yang ia gunakan tersebut, untuk saat ini sudah resmi terdaftar sesuai dengan domisilinya yang sekarang.

KDM dalam keterangan terbarunya menyatakan bahwa semua yang berurusan dengan pajak kendaraannya telah dipastikan selesai serta telah terdaftar dengan pelat nomor polisi di Bandung.

"Yang saya miliki (kendaraan pribadi) hari ini sudah, nomornya sudah Bandung. Tidak ada problem lagi dengan pajak," ujar Gubernur KDM, Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Janjikan Underpass dan Renovasi Setu, Kado Istimewa Hari Jadi Kota Depok ke-26

Ia kemudian menuturkan bahwa kendaraan pribadinya tersebut sebelumnya tercatat di wilayah DKI Jakarta, tetapi untuk saat ini sudah ia pindahkan secara resmi ke wilayah sesuai domisilinya, yakni Bandung.

"Kemarin berproblem pajak di Jakarta. Hari ini sudah kita bereskan seluruhnya. Sekarang nomornya sudah Bandung, nomor Jawa Barat," tutur KDM.

Dengan demikian, pernyataannya tersebut sekaligus menjadi komitmen KDM dalam mematuhi aturan, termasuk menjadi teladan bagi kepatuhan masyarakat dalam aturan administrasi serta kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Berulah, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warganya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.