Jabar

Waspada Konten Hoax mengatasnamakan Gubernur Dedi Mulyadi

| 24 Maret 2025, 15:05 WIB
Waspada Konten Hoax mengatasnamakan Gubernur Dedi Mulyadi

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran video hoaks yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Instagram.

Video hoaks tersebut berisi informasi yang tidak benar, provokatif, dan menyesatkan, serta disebarluaskan melalui akun-akun palsu.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat, Ika Mardiah, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemprov Jabar Gelar OPADI Untuk Jaga Stabilitas Harga

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Baca Juga: Diduga Tak Kantongi Izin, PT Eka Karya Graha Flora Masih Beroperasi Meski Sempat Didemo Aktivis Cianjur

Ika menegaskan jika masyarakat menemukan akun palsu yang mengatasnamakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mereka dapat segera memblokir serta melaporkan akun dan kontennya kepada pihak berwenang.

Sebagai langkah antisipasi, Ika juga menginformasikan akun media sosial resmi milik Gubernur Dedi Mulyadi, yakni @dedimulyadiofficial di TikTok, @dedimulyadi71 di Instagram, serta @KANGDEDIMULYADICHANNEL dan @LEMBURPAKUANCHANNEL di YouTube.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Mari bersama-sama melawan hoaks demi menjaga ruang digital yang sehat," kata Ika.

Baca Juga: DPR Desak Oknum TNI Penembak 3 Polisi Dihukum Berat: Fakta dan Kronologi Lengkap

Baca Juga: Aktivis HMI Jabar Kritisi Revisi RUU TNI, Dinilai Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.