Jabar

Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Umum Jadi Bandara Internasional Baru, Upaya Indonesia Perkuat Konektivitas Global

| 12 Agustus 2025, 21:29 WIB
Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Umum Jadi Bandara Internasional Baru, Upaya Indonesia Perkuat Konektivitas Global

AKURAT JABAR - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) telah menetapkan 36 bandara umum di Indonesia sebagai bandara internasional.

Penetapan bandar udara internasional tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Hubud Lukman F Laisa, di Jakarta, pada Senin (11/8/2025).

Selain bandara umum, terdapat tiga bandara khusus yang ditetapkan sebagai bandara internasional.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gaet Susi Air, Kolaborasi Bangun 10 Bandara di Kawasan Selatan Jawa Barat

Sementara, Bandara Bersujud di Kalimantan Selatan, yang sebelumnya dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), kini resmi menyandang status sebagai bandara internasional.

Menurut Lukman, penetapan status internasional tersebut merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat peran Indonesia dalam jaringan penerbangan global.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya ini tetap dilakukan dengan mengedepankan aspek pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

Baca Juga: KDM Sambut Baik Rute Baru Penerbangan Bandung–Yogyakarta oleh Susi Air dari Bandara Husein Sastranegara

"Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan," imbuhnya.

Oleh karena itu, setiap bandara yang diangkat statusnya menjadi bandara internasional berkewajiban untuk memenuhi standar pelayanan, keselamatan dan keamanan yang ketat.

Kemudian bandara tersebut juga harus dilengkapi dengan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani rute penerbangan internasional secara langsung.

Baca Juga: Saudia Airlines Diledakkan Saat Mendarat di Jakarta, Teror Bom Sempat Ancam 442 Jemaah Haji Asal Depok dan Bekasi

Lukman juga berharap agar langkah tersebut dapat memperkuat konektivitas udara sekaligus mempermudah aktivitas perdagangan dan pariwisata.

"Harus dipastikan pula pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: Viral! Penumpang Teriak Bom, Pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta-Kualanamu Tunda Penerbangan

Bandara umum yang ditetapkan sebagai bandara internasional

  1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
  2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
  3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
  4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 
  5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
  6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
  7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
  8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. 
  9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
  11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
  12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
  14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
  15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
  16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. 
  17. Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
  19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
  21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
  22. Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
  23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
  24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
  25. Bandar Udara Raden Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
  26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
  27. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
  28. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
  29. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  30. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
  31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
  32. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
  33. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.
  34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
  35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
  36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: BPS Jabar Rilis Kenaikan Wisatawan Ke Jawa Barat Melalui BIJB

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.